Penolong Diduga Direkayasa Jadi Terdakwa di Batu Bara


BATU BARA, Merdekanews.id
Permainan ala sambo masih tetap terlihat jelas di pelosok nusantara. Salah satunya, kasus perkelahian di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara 8 (delapan) bulan lalu.
Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum King Sinaga, SH, menuntut Agus Sitohang (30) warga Desa Pakam Raya Kec Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Sumut, melalui video zoom di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Jln Jend A Yani,  Kamis, (24/11/2022).

Tuntutan terhadap Agus dalam kasus yang tertuang dalam berkas perkara pidana No.645/Pid.B/2022/PN.Kis itu banyak menuai kritikan dari  saksi utama, Penasihat Hukum dan sejumlah aktivis LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia.

Saksi utama, atas nama Ismail Simanjuntak (29) warga Desa Pakam Raya, menegaskan dirinya telah menyatakan di BAP termasuk dalam persidangan di PN Kisaran bahwa Agus Sitohang jelas jelas tidak ikut dalam perkelahian pada Minggu, 6 Maret 2022 di Dusun Sabar Titi Payung, Kec Medang Deras, Batu Bara.

Selain kesaksian saya, kata Ismail, masih ada lagi kesaksian warga lain dalam persidangan di PN Kisaran yang menyatakan bahwa Agus Sitohang tidak ikut dalam perkelahian tersebut.

"Pada saat perkelahian kedua, bang Agus gak ada di TKP kok, ketika dia (Agus) datang ke TKP perkelahian sudah tidak ada lagi, malah Agus membantu Korban agar segera dievakuasi dari lokasi perkelahian dan memarahi orang yang masih mau mukul korban. 

Agus juga menyarakan korban agar segera ke medis terdekat untuk dirawat. Malah abang itu juga bersama oknum TNI yang melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. 

Kesaksian ini gak saya tambahi dan tidak saya kurangi bang, tapi kok malah bang Agus yang dibuat jadi terdakwa. Saya heran hukum di negeri ini bang," ujar Ismail.

Sementara itu, penasihat hukum Agus Sitohang, Panal Limbong, SH, MH, dan Muhtar Panjaitan, SH, Kepada wartawan, Kamis, (24/11/2022) di PN Kisaran, mengatakan, bahwa kesaksian pihak korban banyak diduga palsu.

Ditambahkan Panal, selain diduga saksi palsu, dalam berkas perkara ini banyak yang terindikasi janggal diduga kuat  hasil rekayasa oleh pihak penyidik awal. Hal ini juga sudah mencuat ketika proses sidang saksi di PN Kisaran baru baru ini.

Senada dengan Muhtar Panjaitan, SH, menurutnya, selama dirinya jadi pengacara, ini merupakan kedua kalinya ditemukan. 

"Dalam praktek hukum, hal hal seperti inilah yang paling menyedihkan. Niat mau menolong, justru jadi tersangka. Muhtar mengaku, bakal terus berupaya melakukan strategi untuk mengungkap ini," tutupnya.

Menanggapi situasi yang dialami Agus Sitohang selaku Ketua PC LSM KCBI Batu Bara, Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Simbolon, S.Kom,  kepada sejumlah wartawan melalui phone selulernya, Kamis, (24/11/2022), mengaku akan mengungkap kembali dugaan berkas rekayasa yang dilakoni pihak Kepolisian, khususnya Polres Batu Bara, yang diduga keras ada kongkalikong dengan pihak Jaksa.

"Seluruh LSM KCBI di Indonesia, bakal benar benar fokus untuk menelaah kasus ini kembali. Jika para penegak hukum, ngotot dengan strategi buruknya, kita akan melakukan tindakan positif yang muaranya mengungkap kebenaran," tegas Joel. (.Jhony )

Post a Comment

0 Comments