MERDEKA NEWS,OKU - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya(LSM RIB) OKU, Leo Nardo
melaporkan kepolres oku
dugaan tindak pidana Markup, KKN yang dapat dikualifikasikan sebagai Delik penyalahgunaan
kewenangan
jabatan dan diduga merugikan
Nasib Tenaga kesehatan honorer Non ASN di Kabupaten OKU berakibat Data Tenaga Non-ASN Tenaga kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak terupdate(Nol) di
aplikasi SISDMK Kementerian Kesehatan,Sehingga Tenaga kesehatan non-ASN Kabupaten Ogan Komering
Ulu tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahun Tahun 2022 dengan alasan yang tidak Logis dan bisa
dikatagorikan pembohongan Publik, karena dalam surat Edaran Dinas kesehatan OKU melalui pesan
Wahatsaap (WA) ke Puskesmas-Puskesmas, bahwa Portal Website Kementerian Kesehatan gangguan(eror)
Padahal kita ketahui bersama untuk kabupaten /kota lain nya bisa mengikuti Seleksi
PPPK Tahun 2022 dan tidak ada masalah
Maka dari itu berdasarkan Analisa Dasar kami hal ini terjadi di duga ada unsur
kesengajaan yang diperbuat oleh Oknum-Oknum Dinas Kesehatan Kabupaten OKU.
Dugaan adanya Markup dan kerancuan Data, Tenaga Honorer Kesehatan OKU, diketahui disaat
kementerian Kesehatan Meminta Data Tenaga Honorer Kesehatan Non ASN Kabupaten OKU untuk
penerimaan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) , Dinas Kesehatan tidak bisa memberikan
Data yang Falid diduga karena kerancuan Data dan Markup Data sehinga Dinas Kesehatan Menutup Portal .
meminta Data lagi ke Seluruh Tenaga kesehatan Non PNS kabupaten OKU ,dengan dijanjikan akan
diajukan lagi kekementerian Kesehatan untuk dapat mengikuti Tes Seleksi penerimaan Pegawai pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Tahun 2023, padahal kita ketahui untuk tenaga Honor Tahun
2023 akan di hapus Oleh Pemerintah.
Berdasarkan hasil investigasi Lsm RIB data seluruh nakes daftar tenaga
Kesehatan di tiga bagian yang bertugas diantaranya :
a. Tenaga kontrak sukarela berjumlah 390 orang yang bertugas di 16 puskesmas dan kantor Dinas
Kesehatan kab. OKU
b. Jumlah Bidan dan Dokter PTT berjumlah 315 orang yang terdiri dari 289 orang bidan dan 26 orang
dokter yang bertugas di di 16 puskesmas di Kabupaten OKU
c. Jumlah tenaga Kesehatan Non ASN yang bertugas di RSUD Ibnu Sutowo berjumlah 117 orang
Berdasarkan hasil Analisa kami, bahwasanya patut diduga telah terjadi penggelembungan data
karena berdasar Laporan Dinas kesehatan bahwasanya jumlah nakes non ASN yang
terdata di BPKSDM OKU berjumlah 1222 orang sementara hasil pengumpulan data yang kami dapatkan
di Kabupaten OKU itu hanya berjumlah 822 orang. Dan terdapat selisih jumlah sekitar 400 orang Berdasarkan keterangan dari beberapa pihak yang kami temui, bahwanya pemkab OKU telah
menganggarkan dana perekrutan tenaga Kesehatan Non ASN dan telah dikucurkan ke Dinas Kesehatan
sebesar Rp. 5.000.000,- untuk 16 puskesmas diseluruh Kabupaten OKU dan dapat kita ketahui
bahwasanya atas kejadian tidak terinputnya data nakes ke server Kementerian Kesehatan RI maka kami
menyimpulkan bahwasanya kegiatan perekrutan nakes tersebut dianggap gagal.
Dan patut diduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi atas dana tersebut yakni Rp. 5.000.000 x 16
puskesmas = Rp. 80.000.000,-
Untuk itu kami meminta Kapolres OKU memanggil dan Memeriksa Plt Kepala Dinas Kesehatan OKU
Rozali SKM MM beserta Kabid Sumber Daya Kesehatan Lukman dan Pihak-Pihak yang terlibat serta
Meminta seluruh data Tenaga Kesehatan Non PNS yang ada di kabupaten OKU dan Total Honor yang
dianggarkan setiap Tahun untuk Tenaga Honorer karena Berpotensi Markup.
Jelas Leo /ketua Lsm RIB OKU kepada awak media.(JN)
0 Comments