MERDEKA NEWS,OKU, -Sesuai dengan UU NO 14/2008 tenang Keterbukaan Informasi Publik dan dalam rangka mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU) Provinsi Sumatera Selatan
Harno Pangestoe bersama LSM cahaya Kemilau Bangsa (LSM-KCBI) meminta Kepada Kadis PMD dan Pemerintah Daerah untuk mempublikasikan Laporan kegiatan dan realisasi anggaran Dana Desa dikabupaten OKU di website Kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU) https://www.okukab.go.id s agar warga dan masyarakat dapat turut serta mengawasi peruntukan dan realisasi Dana Desa (2/11)
Alis Kelana Ketua LSM KCBI OKU dalam Permintaaannya mengatakan’’ bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan desa, pengalokasian anggaran dana desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus mengalami peningkatan.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah dalam Hal ini Dinas PMD Kabupaten Oku berkewajiban memastikan agar dana desa tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien. untuk itu, PMD dan camat serta kepala Desa yang bertugas mengawal harta dan kekayaan negara, berkewajiban untuk memastikan penyaluran dana desa harus dapat dilaksanakan secara tepat waktu, ekonomis, efisien dan efektif dalam mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," ungkap Alis.
‘Harno Pangestoe Salah satu warga OKU menambahkan’bahwa dalam pemeriksaan atas Laporan, banyak sekali temuan- temuan berulang yang perlu menjadi perhatian dalam pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah.
“Permasalahan yang terjadi pada pengelolaan dana desa, yaitu terdapat keterlambatan penyaluran dana desa yang disebabkan dokumen pertanggungjawaban sebagai syarat penyaluran dana desa terlambat disampaikan dari desa pada setiap tahapnya. Hal ini merupakan temuan berulang yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah," kata Harno
dikesempatan yang sama Erham Mandala Sekretaris LSM KCBI menambahkan’’Oleh karena itu kami berharap lebih kepada PMD OKU dan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama melakukan pembinaan dan penguatan regulasi keuangan desa, mengingat Pemerintah Kabupaten wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang ada di wilayahnya
dan menghimbau agar para Kepala Desa dan perangkatnya selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terus meningkatkan kemampuan dan ketertiban administrasi pengelolaan keuangan dana desa.
"Marilah kita mulai meningkatkan kembali budaya mencatat dan mempertanggungjawabkan setiap aktivitas keuangan sebagai bentuk perwujudan amanah kepada masyarakat. Semua aktivitas pengelolaan keuangan desa harus dicatat dan didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah,
Sehingga tujuan pembangunan desa untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan dapat tercapai,ujar Erham
Menanggapi permintaan tersebut Kadin PMD Kabupaten OKU Drs. Ahmad Firdaus, M.Si mengatakan sangat berterima kasih atas masukan dan saran dari rekan-rekan Sosial Kontrol dikabupaten Oku dan Secepatnya kami akan bersurat ke Dinas Komunikasi dan Informatika (diskominfo) OKU untuk dapat mempubikasikan Laporan Siskeudes di portal Website Pemerintah,sembari kami memberikan file Laporan seluruh dana Desa dikabupaten OKU untuk di publikasikan,tutup Firdaus
(Jhony )
0 Comments