beberapa hari yang lalu Puluhan masa dari Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mengadakan aksi damai di Kejaksaan Negeri OKU untuk menyampaikan Laporan dan beberapa tuntutan terkait dugaan beberapa instansi yang diduga melakukan tindakan korupsi di lingkup pemerintahan Kabupaten OKU,Provinsi Sumsel, Selasa (11/10/2022).
Erham Mandala selaku kordinator aksi dalam Pernyataan Sikap dan Tuntutannya mengatakan ‘’ Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia(LSM_KCBI) adalah sebuah Lembaga yang bersifat Independen dan dibentuk dengan salah satu tujuan terpenting adalah melakukan fungsi pengawasan kebijakan publik atas penyelengaraan kinerja Pemerintah, Penegakan Demokrasi, dan Penegakan Hak Asasi Manusia ke arah terwujudnya Pemerintah Good Public Govermance.
Dalam melaksanakan peran dan Fungsinya Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia(LSM_KCBI) berupaya seoptimal mungkin agar dapat berkontribusi bagi Negara dan masyarakat banyak yang tersebar diseluruh pelosok tanah air.
karena Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia(LSM_KCBI) memiliki ruang lingkup yang berstandar Nasional.
Berupaya untuk berkontribusi seoptimal mungkin memberikan kepedulian terhadap perolehan hak–hak akan kepastian hukum, keadilan masyarakat, serta hak–hak ekonomi dan keuangan masyarakat sesuai legal standing yang dimiliki Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia(LSM_KCBI).
Sesuai Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 Ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2)
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaantertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”
Pasal 3
“ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumurhidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau dendapaling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Pasal 4
“ Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”
Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia(LSM_KCBI)
Mendukung Visi dan Misi Kejaksaan R.I : Visi"Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel"
Dengan Penjelasan :
Lembaga Penegak Hukum: Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama
Profesional: Segenap aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas didasrkan atas nilai luhur TRI KRAMA ADHYAKSA serta kompetensi dan kapabilitas yang ditunjang dengan pengetahuan dan wawasan yang luas serta pengalaman kerja yang memadai dan berpegang teguh pada aturan serta kode etik profesi yang berlaku
Proporsional: Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kejaksaan selalu memakai semboyan yakni menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh tanggungjawab, taat azas, efektif dan efisien serta penghargaan terhadap hak-hak public
Akuntabel: Bahwa kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Misi Kejaksaan R.I :
Meningkatkan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Program Pencegahan Tindak Pidana
Meningkatkan Professionalisme Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana
Meningkatkan Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara
Mewujudkan Upaya Penegakan Hukum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Mempercepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Mendukung Visi dan Misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Visi :
"Masyarakat memperoleh kepastian hukum".
Misi :
Mewujudkan peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas;
Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas;
Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas;
Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM;
Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan HAM; serta
Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang profesional dan berintegritas
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana korupsi, Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan Hak dan tanggungjawab Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara yang bersih dari Tindak Pidana korupsi.
Bahwa Tindak Pidana Korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, serta Perekonomian Negara sehingga penanganan harus dilakukan secara luar biasa. ‘’Ujar Erham dalam Orasinya
Korlap Aksi ‘’Herijaya Menyampaikan dalam Pernyataan Sikapnya Mengatakan
bahwa, "Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) yakin dan percaya Kejari OKU mampu untuk Menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang kami laporkan dengan tuntutan Tuntutan:
Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Mark up, serta di duga penyalahgunaan wewenang karena jabatan Demi menguntungkan diri sendiri atau Kelompok dalam pelaksanaan beberapa kegiatan Pada BPN Kabupaten OKU sebagai berikut:
Program Redistribusi Rreforma Agraria Tahun Anggaran 2021 Kab. OKU sebanyak 1500 persil / sertifikat yang terdiri dari :
Desa Batu winangun sebanyak 700 persil
Desa Karya Mukti sebanyak 150 persil
Desa Marga Mulya sebanyak 50 Persil
Desa Peninjauan sebanyak 600 persil
Program Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan Tahun Anggaran 2021 Kab. OKU sebesar Rp.6.588.505.000,-
Pengukuran dan pemetaan Kadastral Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.2.360.805.000,-
Penetapan hak tanah dan ruang Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.140.058.000,-
Penyelenggaraan penata guna tanah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.3.564.785.000,-
Pemegang akses Reforma agraria (Acces Reform) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.222.348.000,-
Penilaian tanah dan ekonomi pertanian Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.35.704.000,-
Program dukungan manajemen Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.3.727.900.000,-
Penyelenggaraan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.3.727.900.000,-
Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Mark up, serta penyalahgunaan wewenang karena jabatan Demi menguntungkan diri sendiri atau Kelompok dalam pelaksanaan beberapa kegiatan Pada Kementerian Agama Kabupaten OKU nilai Rp. 8.618.180.000,- Tahun Anggaran 2021 No : SP DIPA-025.03.2.418457/2021 sebagai berikut :
Pengelolaan KUA dan Keluarga Sakinah Rp. 933.259.000,-
Fasilitas dan pembinaan masyarakat
Penghulu yang ditingkatkan kompetensi sebanyak 12 orang Rp. 6.610.000,-
Pelayanan publik pada masyarakat
KUA yang profesional melayani (PN) 2 Unit Rp. 26.000.000,-
Layanan nikah dan rujuk (PN) 12 Orang Rp. 758.849.000,-
Fasilitas pembinaan keluarga (24 keluarga)
Keluarga islam yang memperoleh bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah (PN) 24 Keluarga Rp. 141.800.000,-
Pengelolaan dan pembinaan penerangan agama islam Rp. 1.033.948.000,-
Kompensi dan event
Event keagamaan dan seni budaya bernafaskan agama (PN) Rp.18.000.000,-
Fasilitas dan pembinaan masyarakat 110 orang Rp. 985.948.000,-
Penyuluhan agama non PNS penerima tunjangan (PN) 8 orang Rp. 960.000.000,-
Penyuluh yang ditingkatkan kompetensinya (PN) 30 Orang Rp. 25.948.000,-
Bantuan lembaga
Bantuan ormas dan lembaga keagamaan (PN) 3 Lembaga Rp. 30.000.000,-
Program dukungan manajemen dengan nilai Rp. 6.640.173.000,-
Layanan perkantoran (barang) Rp. 500.177.000,-
Layanan umum (barang) Rp. 5.500.000,-
No : SP DIPA – 025.01.2.418456/2021 dengan nilai Rp. 2.322.921.000
Pembinaan kerukunan umat beragama
Fasilitas dan pembinaan lembaga, forum kerukunan uma beragama (FKUB) yang terfasilitasi / lembaga Rp. 60.000.000,-
Pembinaan administrasi umum
Layanan perkantoran (operasional kantor) / barang Rp. 738.061.000,-
Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Mark up, serta penyalahgunaan wewenang karena jabatan Demi menguntungkan diri sendiri atau Kelompok dalam pelaksanaan beberapa kegiatan Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Pengendalian Keluarga Berencana OKU Tahun 2021
Pengadaan BKB Kit Stunting Tahun 2021 Rp. 175.500,000,-
Pengadaan KIT Siap Nikah anti Stanting Tahun 2021 Rp. 130.000.000,-
Belanja modal Furniture Balai penuluhan KB Tahun 2021 Rp. 133.160.000 ''Seru Heri Jaya dalam Orasinya
Disinggung tujuan kegiatan Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM_KCBI) Alis Kelana Mengatakan’’ini merupakan betuk dan wujud upaya kami dari masyarakat yang tegabung di lembaga control social Untuk mewujudkan penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN) yang ditetapkan Azas- azas umum Penyelenggaraan Negara yang meliputi asas Kepastian Hukum, Azas Tertib Penyelenggaraan Negara, Azas Kepentingan Umum, Azas Keterbukaan, Azas Profesionalitas dan Azas Akuntabilitas. Serta tegaknya Supremasi Hukum di Sumatera Selatan Khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu ini’’kata Alis
Saya Pribadi dan seluruh anggota LSM KCBI OKU Mengucapkan Terima kasih Kepada Kapolres OKU dan jajaran serta Kasat Pol PP OKU dan jajaran yang sudah menertibkan dan menjaga kami pada kegiatan hari ini, dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Kejari OKU dan Kastel beserta jajaran yang sudah menerima kami ’’tutup Alis( jhony)
0 Comments