Lumajang, Merdeka News.id Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang menjalin sinergitas dengan media massa dalam rangka sosialisasi tahapan pemilu 2024 kepada masyarakat, bertempat di Saujana Cafe Jalan Kalimas Suko Lumajang, Minggu (16/10/2022) malam.
Acara tersebut dikemas dalam bentuk kegiatan media ghatering yang merupakan salah satu bentuk special event, bertujuan untuk mendekatkan hubungan antara pihak penyelenggara pemilu dengan pihak media. Oleh karena itu; media ghatering kali ini mengambil tema "Peran Media Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024".
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita mengatakan bahwa pertemuan kali ini adalah bentuk hubungan kekerabatan antara KPU dan rekan rekan wartawan yang bertugas di Kabupaten Lumajang.
"Pertemuan ini adalah merupakan bentuk sinergitas kita dalam mengawal pemilu 2024," kata Yuyun mengawali sambutannnya.
Lebih lanjut Yuyun menjelaskan bahwa langkah awal yang baik hubungan antara penyelenggara pemilu dengan kawan kawan media sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kami menyadari, tanpa kehadiran teman teman media, kami tidak mungkin bisa menyampaikan informasi terkait tahapan tahapan pemilu dengan sempurna. Sebab personil kami sangat terbatas sekali," ujarnya.
Yuyun menjelaskan, jumlah pemilih di Kabupaten Lumajang ini kurang lebih 800 ribu sekian yang tersebar di 21 Kecamatan dan di 206 Desa. Oleh sebab itu media diibaratkan corong menyampaikan informasi.
"Tentu hal ini butuh peran media agar aturan aturan dan tahapan tahapan pemilu bisa sampai menyentuh ke masyarakat. Atau dengan kata lain simbiosis mutualisme," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, nara sumber dari PWI Jawa Timur, Machmud Suhermono mengingatkan perbedaan antara produk pers dengan informasi yang beredar di media sosial sebagai upaya membentengi diri dari informasi hoax atau kabar palsu.
"Jangan disamakan antara informasi dengan berita karena itu adalah hal yang berbeda," kata Machmud.
Ia menjelaskan perbedaan utama produk pers dengan media sosial adalah apa yang dihasilkan oleh pers disebut berita, sedang apa yang keluar di media sosial adalah informasi.
"Produk pers memiliki badan hukum minimal berbentuk PT sebagai legalitas mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers," papar Machmud.
Ia pun menjelaskan produk pers memiliki identitas yang jelas dan bisa ditelusuri sedangkan media sosial dapat saja identitas dipalsukan atau hari ini ada orang yang menyebarkan informasi tapi besok sudah hilang.
“Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sebagaimana pasal 9 ayat (2) UU No. 40/1999). Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi," pungkasnya. (Misdi)
0 Comments