Merdekanews.id Jakarta - Organisasi Indonesia Anti Coruption Society (IACS) bersama dengan Lembaga Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) pada, senin ( 17/10 22 ) menyambangi Gedung Menkopolhukam, di Jakarta.
Perihal menyambangi kantor Menkopolhukam bersama H. Anshori salah seorang ahli waris Moara Cs mempertanyakan, pelaksanaan eksekusi ganti rugi tanah milik ahli waris Moara Cs yang hingga kini terkatung-katung yang dinilai belum ada kepastian kapan dilaksanakan, bahkan pemerintah dianggap tak bertaji seolah-olah tak berjali hanya memberikan janji-janji ada apa dibalik semua ini.
Padahal, kisah yang dimulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi di Mahkamah Agung (MA) sudah ditempuh. Moara Cs yang memberikan kuasa hukum kepada RM. Wahjoe A. Setiadi & Partners, menang dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Audiensi di Menkopolhukam yang disambut bersama Deputy lll, Ardiyanto Hafidz Direktur Eksekutif Indonesia Anti Coruption Society mengatakan bahwa pertemuan dengan pihak Menkopolhukam masih ngambang belum ada kejelasan dan tudakan tegas yg akan dilakukan.
"Surat yang sudah masuk dari lembaga dan law firms tanggapan nya masih ngambang yaitu, surat sedang dalam proses, sedangkan harapan kami butuh jawaban pasti kapan surat dijawab sebagai acuan pemerintah menyelesaikan masalah penegakan hukum yang sudah berlarut -larut surat sejak tahun 2019 sampai 2022 belum ada kepastian yg jelas ," ungkapnya mengatakan saat ditemui di depan Menkopolhukam".
Sementara ditempat yang sama, RM.Wahjoe A Setiadi, SH pengacara yang telah memenangkan perkara dengan No.523/Pdt.G/200/PN.Jkt.Sel., Jo Perkara No.245/Pdt/2003/PT.DKI., Jo Perkara No.611 K/Pdt/2004 Jo Perkara No.64 PK/Pdt.2007, mengatakan juga bahwa audiensi dengan Menkopolhukam belum ada kepastian.
"Dalam berita acara surat keterangan yang sudah dibuat dari pengacara Pemerintah, mereka sudah bilang mau bayar dari tahun 2009, namun sampai sekarang yang katanya mau dibayar bahkan sudah diatas hitam dan putih namun belum dibayar juga," ujarnya mengatakan saat di depan Menkopolhukam yang juga didampingi oleh organisasi IACS dan KCBI.
Dilansir dari keterangan rilis yang disampaikan oleh pihak Indonesia Anti Corruption Society, Berikut Kronologis kasus;
Kantor Law Firm RM. Wahjoe A. Setiadi & Partners, sebagai Kuasa Hukum dari Moara, Cs. yang mewakili para Ahli Waris Mora, Cs., yang tertulis disemua Putusan Baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung baik Kasasi maupun Peninjauan Kembali.
RM. WAHJOE A SETIADI, SH pada kantor Law Firm RM.Wahjoe A Setiadi & Partners telah memenangkan Perkara No. 523/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Sel., juncto Perkara No. 245/Pdt/2003/PT.DKI., juncto Perkara No. 611 K/Pdt/2004, juncto Perkara No. 64 PK/Pdt/2007.
Kemudian, putusan Mahkamah Agung RI No. 64 PK/Pdt/2007, tanggal 3 Juli 2008, juncto Putusan No. 611 K/Pdt/2004, tanggal 25 Oktober 2005, juncto Putusan No. 245/Pdt/2003/PT.DKI., tanggal 11 September 2003, juncto Putusan No. 523/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel., tanggal 14 November 2002, telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan memiliki kekuatan hukum tetap yang dimohonkan eksekusinya.
Dengan amar putusannya adalah sebagai berikut, Menolak eksepsi dari Tergugat I, II, III dan IV. Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung-renteng untuk membayar ganti rugi atas tanah milik Para Penggugat dan Para Ahli Waris lainnya bagian Eks Eigendom Verponding No. 7267, terletak di Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 20% dari seluas 132 Ha yakni 16 Ha, sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pertanahan Nasional No. 118-VI-1990, tanggal 18 Juni 1990, yaitu: Kerugian Materiil dengan perincian :
a. Untuk Para Penggugat kelompok Hj. MANI Binti TAPPA (46 orang) sebesar Rp 780.031.002.426,-
b. Untuk Para Penggugat kelompok H. DJABUN ahli waris H. M. TOHIR (20 orang) sebesar Rp 8.200.992.770,-
c. Untuk Para Pengugat kelompok TAURAN dkk (7 orang) sebesar Rp 171.798.821.548,- Jumlah ganti rugi seluruhnya : Rp 960.030.816.744,- (sembilan ratus enam puluh milyar tiga puluh juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).
Setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Wahjoe A. Setiadi, sebagai kuasa hukum dari para Ahli Waris Moara, Cs. telah mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas Putusan No.523/Pdt.G/2003/2001, tanggal 14 November 2002, juncto Putusan No. 245/Pdt/2003/PT.DKI., tanggal 11 September 2003, juncto No.611 K/Pdt/2004, tanggal 25 Oktober 2003, juncto No. 64 PK/Pdt/2007, tanggal 3 Juli 2008, terhadap: Pemerintah RI Cq Badan Pertanahan Nasional/BPN (termohon Eksekusi I), BPN Cq Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta (termohon Eksekusi II), BPN Cq Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta Cq Kantor Pertanahan Jakarta Selatan (termohon Eksekusi III), Kementerian Dalam Negeri Cq Gubernur DKI Jakarta (termohon Eksekusi IV).
Pengadilan pun telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi dan berikut Annmaning serta berita Acara Eksekutif, yang isinya bahwa para Tergugat akan melaksanakan Eksekusi .
Namun hingga kini, hak-hak dari Moara Cs tidak kunjung dipenuhi. Berdasarkan hal tersebut di atas, kami menagih janji Nawacitra Presiden Jokowi Dituntaskan agar Tercipta Hukum menjadi Panglima di NKRI ini.
Menolak Negara dengan melakukan Reformasi sistem dan Penegakkan Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpecaya bagi seruruh rakyat indonesia.(JN-Red)
0 Comments