Polres Karimun musnahkan puluhan kilogram ganja.


Karimun Merdekanews.id 9/9/2022.
Polres Karimun musnahkan puluhan kilogram ganja, pemusnahan barang bukti ini dengan cara dibakar di halaman Mapolres Karimun, 99//2022.

Hadir dalam kesempatah itu diantaranya Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala dan Kasi Pemberantasan BNN Karimun, staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Barang bukti ganja ibi yang dimusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 30.412 gram,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Narkoba, AKP Elwin Kristanto.

Puluhan kilogram ganja berasal dari Aceh tersebut didapat dari dua tersangka inisial MT (laki-laki) dan NR (perempuan) usia 40 tahun.

Kedua wanita tersangka ditangkap pada Jumat 29 Juli 2022 di Paya Sunan Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Kemudian, pada Sabtu 13 Agustus 2022 di depan RSUD Indrasari Kecamatan Pematang Reba, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Kepri.

Lanjutnya, dari kedua tersangka diamankan barang bukti sebanyak 39 bungkus ganja kering yang dibalut menggunakan lakban berwarna cokelat dengan berat 30.612 gram.

Dari total barang bukti yang diamankan, disisihkan 200 gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau. Ganja yang dimusnahkan terdaftar dalam golongan 1,” ujar AKBP Tony Pantano.

Kapolres Karimun menyebutkan, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ( 2 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang  Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar rupiah,” pungkas AKBP Tony Pantano.

LBS.

Post a Comment

0 Comments