Probolinggo,..merdekanews,idalam kurun waktu terhitung mulai Januari sampai Juli 2022, Pengadilan Agama Kota Probolinggo mencatat terdapat 292 kasus perceraian yang dikabulkan.sehingga perempuan yang berstatus janda dikota Probolinggo disinyalir makin bertambah.hal tersebut diikuti oleh tren perceraian yang kian meningkat disepanjang tahun 2022.
Siti nurul qomariyah sh. M. HES Panitera muda hukum pengadilan agama kota probolinggo mengatakan, naiknya jumlah perkara perceraian ini tentu menjadi atensi. Karena, Pernikahan dini, justru banyak pasangan suami istri (pasutri) yang memutuskan mengakhiri perkawinannya.“Kalau dilihat dari tren selama 1 tahun belakangan, memang ada kenaikan jumlah putusan. Baik perkara perceraian talak atau gugat. Namun, jika dilihat dari jumlah perkara yang masuk dan disidangkan, angkanya naik turun,” ujar Siti nurul qomaria Kamis (04/08/2022).
Siti nurul qomariah juga merincikan, berdasarkan data PA Probolinggo Tahun 2021 terdapat 168 perkara cerai talak yang dikabulkan. Sementara, cerai gugat terdapat 354 perkara dikabulkan.“Perkara yang sudah diputus mayoritas cerai gugat yang dilayangkan pihak istri. Putusannya juga mengalami kenaikan,” ungkapnya.
Terkait faktor utama penyebab perceraian, kata Siti nurul qomariyah, "banyak pasangan yang berkeinginan mengakhiri ikatan perkawinannya karena faktor ekonomi, dan Pernikahan dini, Sehingga salah satu pihak merasa pasangannya tidak mampu memberikan nafkah materi selama mengarungi bahtera rumah tangga.Selain itu, ada alasan lain yang diungkapkan sebagai alasan memilih bercerai. Yakni, adanya cekcok berkepanjangan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Ada juga karena akhlak tidak baik yang ditunjukkan pasangannya, seperti sering judi, mabuk, dan berselingkuh".jelasnya
*Wulan*
0 Comments