Gunungsitoli Sumut//
Oknum ASN Kantor Camat Gunungsitoli idanoi Kota Gunung Sitoli Sebagai PJ kepala Desa Fowa inisial EG Interfensi Wartawan Yang Melakukan Konfirmasi Di kantor Desa Fowa pada Hari Jum,at Tanggal 12 Agustus 2022 Sekira Pukul 11.30 Wib Siang Hari
Kedatangan Beberapa Awak Media Di kantor Desa Fowa kecamatan idanoi kota gunung sitoli tersebut Untuk Melakukan konfirmasi Kepada EG PJ.kades fowa Di mana Sumber Menyampaikan Dana Bumdes Sekitar Berbiaya 50 Juta Belum Bisa Di Pertanggung Jawabkan SPJ Dan Ada Salah Seorang Warga Yang Telah Di Ambil Hak Alasnya Untuk Pembangunan TPI Yang Mana Sudah Berapa Tahun Telah Berdirinya Bangunan Tersebut Namun Janji Dari Pemerintah Desa Fowa Belum Di Realisasikan Ungkap Ketua BPD AT Dan Beberapa Masyarakat Kepada sejumlah wartawan Bahwa, Perangkat Desa Fowa Rangkap Jabatan Sekitar 4 Orang Dimana telah Di terapkan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa telah Di jelaskan secara Tegas Perangkat Desa tidak Boleh Rangkap Jabatan Dengan Sumber Gaji Yang sama Dari Negara, Baik itu APBN maupun APBD
Kemudian PJ kades Fowa Di duga Telah Kakangin PerWal kota Gunung Sitoli No 37 tahun 2017 terkait Dengan Rangkap jabatan jelas telah Bertentangan Apa yang Di terapkan Di Ruang lingkup instasi Pemerintah Gunungsitoli Sumatera utara.
Ketika Media konfirmasi Kepada Ketua BPD Desa Fowa Terkait Kelakuan PJ Kepala Desa Fowa Elriansyah Gulo Itu kepada wartawan atas Larangan Meliput melakukan konfirmasi Di Desa Fowa Seakan Telah Melanggar Undang-undang No 40 Tahun 1999 di mana menyebutkan
Barang Siapa yang menghala Halangi tugas Jurnalistik Di penjara 2 tahun Dan Denda 500 juta Rupiah EG Jelas Interfensi mengusir dan larang untuk menghambat tugas Wartawan
Dan juga di duga telah melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 terntang keterbukaan informasi Publik
Ketua BPD menyatakan Ke pada awak media saat di konfirmasi melalui seluler menyebutkan Pj kades EG, Itu seharusnya memberikan layanan prima Para tamu Apa lagi wartawan Yang mau konfirmasi di kantor Desa, Rekan wartawan adalah mitra kerja Pemerintah
Lanjut ketua BPD Inisial TA, Membenarkan
Bahwa Terkait Informasi Bumdes dan Aparat Desa Yang Rangkap Jabatan Telah
Beberapa Kali Kami Sampaikan Kepada
PJ, Bahwa Perangkat Desa Tersebut Seharusnya Mengundurkan Diri Dari perangkat Desa Supaya Pelayanan Kepada Masyarakat Tidak Terhambat
Namun PJ Kades Seakan Tidak Gubris,
Tutupnya Mengakhiri
Maka Dari Itu LSM- KCBI Akan Laporkan PJ kades FOWa EG Di Polres Nias Sumatera Utara Terkait Larangan Meliput di desa Fowa Kecamatan Gunung Sitoli Idanoi Kota Gunung sitoli Di Karenakan LSM Wartawan Dilindungi oleh konstitusi Dan UU Menghambat Tugas Mereka Adalah Melawan Hukum LSM ,Wartawan Di Lindungi Hukum Sesuai Aturan Di NKRI (Negara Kesatuan Republik indonesia )
Ungkap Sabar Halawa
Lanjut Sabar menyebutkan Bahwa EG itu Di duga Ada Indikasi Melanggar Aturan Kemendes Dan Aturan Walikota Gunung Sitoli makanya di larang wartawan Meliput Atau Melakukan konfirmasi supaya Jangan Terungkap Di Publik dan Takut ketahuan Kebohongan selama ini yang mereka perbuat
Saat Di Konfirmasi Melalui Seluler Via WhatsApp Mengenai Perilaku Arogan Bawahannya Camat Idanoi EW Bungkam
Tidak Membalas walaupun Ada Tanda
Cikles Biru Menandakan SMS telah Dibaca
(red)
Red, ( Jhony/ Tim ) Media Merdeka News 🆔
0 Comments