Media Merdeka News.id Oku, (PIP) Dikdasmen adalah program Indonesia Pintar, yang di peruntukan bagi anak yang berusia 6 tahun sampai 21 tahun. sesuai peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan NO 8 tahun 2020, tentang pelaksanaan program Indonesia Pintar. bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dalam rangka :
1. meningkatkan akse bagi anak usia 6 tahun, sampai dengan 12 tahun. untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal /rintisan wajib belajar 12 tahun.
2. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah ( dropout ) atau tidak kesulitan ekonomi."
3. menarik siswa putus sekolah ( dropout ) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dan satuan pendidikan nonformal.
B. Penerima PIP Dikdasmen,
1. PIP Dikdasmen diberikan kepada anak berusia 6 tahun, sampai dengan 21 tahun. untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat.
Bantuan PIP Dikdasmen diberikan kepada peserta didik penerima selama 1 satu kali, dalam 1 tahun anggaran.
" tapi sangat di sayangkan program indonesia Pintar ( PIP) ini di duga dijadikan pungutan liar (Pungli) oleh oknum - oknum guru pendidik salah satu nya di SDN 23 OKU.
penjelasan heri dari LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia ( KCBI ) kepada awak media, bahwa Di SDN 23 Oku.
Buku tabungan siswa di pegang oleh guru/ kepala sekolah, seharusnya buku tabungan tersebut dipegang oleh murid.
Tapi setiap pencairan dana PIP, murid mengambil uang nya di guru/ Kepala Sekolah.
Semestinya murid mengambil sendiri di BANK, karena sekolah SDN 23 Oku tidak jauh jarak nya dari BANK.
Untuk pengambilan uang PIP Disekolah SDN 23 Oku, murid yang menerima manfaat dipotong sebesar Rp:50.000, persiswa penerima manfaat dari kelas 1 satu sampai kelas 6 enam, yang lebih tragis nya disaat masyarakat lagi kesusahan karena mewabah nya pandemik covit - 19 pada tahun 2020, dana PIP tidak di bagi kesiswa yang menerima manfaat dari kelas 1 satu, sampai kelas 6 enam, diduga di tilap oleh oknum pengajar/kepala sekolah SDN 23 Oku.
Terkait kasus dugaan pungli tersebut LSM KCBI pada tanggal 3 Agustus 2022 menklarifikasi kepada kepala Sekolah SDN 23 Oku, dengan surat NO:051/KCBI - SUMSEL /VIII /2022, karena surat klarifikasi tidak di guberis/tidak di hiraukan oleh pihak kepala sekolah SDN 23 Oku.
Maka LSM KCBI melayangkan Surat laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Oku, dengan surat NO:055/KCBI/- SUMSEL/ VIII /2022.
Semogah Kejaksaan Negeri Oku melaksanakan kerja nya dengan baik sesuai Visi - Misi Kejagung untuk memberantas atau membersikan korupsi,kolusi dan Nepotism, gratifikasi, pungli di Negara NKRI ini, sebagai mana mengacu pada PERPRES NO 86 Tahun 2016, pihak sekolah Di larang melakukan Pungli.
Pungkas nya, Red ( JN/.AK ) Media Merdeka News 🆔
0 Comments