DIDUGA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) OKU, KORUPSI / PUNGLI BERJAMAAH." Program Nya Redistribusi Reforma Agraria, Dan (PTSL) Di Kab Oku 2021."


Media Merdeka News.id  Oku ,"  pada tahun 2021 didua kecamatan sinar peninjauan dan kecamatan lubuk raja kab oku, mendapat program nya redistribusi reforma agraria sebanyak 1500 persil/sertifikat. dikecamatan sinar peninjauan, didesa karya mukti 150, peninjauan 600, dan desa marga mulya sebanyak 50 sertifikat tanah. dan kecamatan lubuk raja didesa battu winangun sebanyak 700 persil /sertifikat pada tahun 2021. 
tapi sanggat disayangkan dalam program nya redistribusi reforma agraria didesa battu winangun sebanyak 700 persil/sertifikat, diduga ada nya Pungli/ punggutan liar oleh perangkat desa dan kepala desa battu winangun, dalam pembuatan sertifikat redistribusi reforma agraria ditahun 2021. 
  itu pun juga yang kami dapat disaat komfirmasi kamasyarakat di air kelutum 1. dan air kelutum 2. didesa battu winangun.  masyarakat mengatakan bahwa kami dipunggut biaya sebesar Rp:500 ribu rupia, persertifikat ungkap nya. 

dalam pembuatan sertifikat kami setor duluh ke perangkat desa uang sebesar Rp:100 ribu rupia, untuk biaya ukur tanah. setelah menjadi sertifikat kami bayar lagi sisanya uang sebesar Rp:400 ribu rupia kedesa.       katanya  yang tidak mau disebut namanya, saat memberi keterangan kepada (LSM KCBI) dilapangan ." 

Sedangkan program redisteibusi reforma agraria didesa battu winangun tidak jelas objek dan subjek nya, bahkan tanah yang diredistribusi kan oleh pihak (Bpn) Oku. tidak jelas kepemilikan nya.


Sedangkan program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial -ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpang kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang. 

Dalam pengertiannya, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada petani penggarap yang memenuihi syarat ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.

 Ada beragam jenis lahan yang bakal dibagikan pada masyarakat dalam program redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektar.  Tanah seluas 400 ribu hektar di antaranya adalah lahan dengan status Hak Guna Usaha yang telah habis masa berlakunya habis. 

Kemudian, sahan seluas 4,1 juta hektar merupakan hasil pelepasan kawasan hutan. Sisanya ialah lahan terlantar dan tanah milik negara lainya. 


" pelaksanaan program redistribusi tanah terdiri atas beberapa tahapan mengutip keterangan dari akun Instagram resmi Kementrian ATR BPN, pada 30 juni 2020 lalu, berikut tahapan pelaksanaan program ini. 
1. Persiapan dan Perencanaan termasuk:

Penyusunan target, rencana Operasional kegiatan sesuai Standar Biaya kelurahan redistribusi tanah. penerbitan surat keputusan penetapan lokasi. Penerbitan Surat keputusan penetapan petugas pelaksan kegiatan Redistribusi Tanah penerbitan Surat Keputusan Pembetukan Panitia Pertimbangan Landreform. 

2. Penyuluhan kepada masyarakat di lokasi yang telah ditetapkan. 

3. inventarisasi dan idantifikasi objek dan subjek. Dalam hal ini petugas turun ke kelurahan lokasi dari tanah yang akan di-redistribusikan untuk pengumpulan data yuridis atau menginventarisasi subjek dan objek tanah yang diikutsertakan dalam program redistribusi. 

4. Pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh para petugas ukur terhadap tanah yang telah diinventasasi sesuai dengan kaidah yang berlaku. 

5. Setelah itu, panitia pertimbangan landreform di kabupaten setempat akan melakukan penelitian lapangan yang kemudian dilanjutkan dengan sidang PPL ( panitia pertimbangan Landreform) untuk membahas usulan penetapan objek dan subjek redistribusi. 

6. Selanjutnya, dilakukan penetapan objek dan subjek redistribusi tanah yang mencakup : 

Penerbitan Surat keputusan Objek Redistribusi Tanah oleh Kakanwil BPN setempat. penerbitan Surat Keputusan penetapan subjek Redistribusi tanah oleh Bupati setempat.

7. Kemudian, Surat keputusan Redistribusi Tanah diterbitkan kepala kantor pertanahan setempat. 

8. Tahap melakukan pembukuan hak dan pencetakan sertifikat tanah kepala kantor pertanahan setempat menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah hasil redistribusi sesuai masing-masing pemilik tanah."  diduga program redistribusi reforma agraria Bpn Oku,bermasalah dan tidak jelas objek dan subjek nya dimana, para bpk Kementerian (ATR BPN RI) minta dikaji ulang redistribusi tahan di kabupaten oku, provingsi sumatera selatan.  Harapan masyarakat aparat penegak hukum  di Oku tidak tutup mata terhadap pelaku pungli program reforma agraria dan ptsl  ini. ( JN / AK)  Media Merdeka News Id.

Post a Comment

0 Comments