Meedekanews.id OKU PIP Dikdasmen adalah program indonesia pintar yang di peruntukan bagi anak yang berusia 6 (enam)tahun sampai 21(dua puluh satu) tahun sesuai peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan no 8 tahun 2020 tentang pelaksanan program indonesia pintar , bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan
peserta didik dalam rangka:
1. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan
21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan
sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung
pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar
12 (dua belas) tahun;
2. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out)
atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;
dan/atau
3. menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar
kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dan satuan
pendidikan nonformal.
1. PIP Dikdasmen diberikan kepada anak berusia 6 (enam) tahun
sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan
layanan pendidikan sampai dengan tamat.
Bantuan PIP Dikdasmen diberikan kepada Peserta Didik penerima
sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, sangat di sayangkan program PIP ini di jadi kan ajang pugutan liar (PUNGLI) oleh oknum-oknum pendidik salah satu nya di SDN 23 OKU .
Penjelasan Heri dari LSM Kemilau cahya bangsa indonesia (KCBI) kepada awak media di SDN 23 OKU buku tabungan siswa di pegang oleh guru/kepala sekolah,setiap yang seharus nya buku tabungan tersebut di pegang oleh murid ,setiap pencairan dana PIP murit mengabil uang nya di Guru/Kepala sekolah yang seharus nya murit mengabil sendiri di Bank karena sekolah SDN 23 oku tidak berjauhan dari BANK untuk pengabilan uang PIP setiap murit yang penerima manfaat di potong /di sunat Rp .50.000,-persiswa penerima manfaat dari klas 1 (satu ) sampai kelas 6 (enam ).yang lebih tragis nya di saat masyarakat lagi kesusahan jarena mewabah nya pandemik covit -19 tahun 2020 dana PIP tidak di bagi kesiswa penerima manfaat dari kelas 1 (satu) sampai kelas 6 ( enam ) di duga di tilap oleh oknum pengajar/kepala sekolah SDN 23 OKU.
Terkait kasus dugaan pungli tersebut LSM KCBI pada tanggal 3 Agustus 2022 menklarifikasi ke pada kepala sekolah SDN 23 OKU dengan surat no : 051/KCBI -SUMSEL/VIII/2022.karena surat klarifikasi tidak di guberis /tidak di hiraukan oleh kepala sekolah SDN 23 OKU maka LSM KCBI melayangkan surat laporan pengaduan kepada kejaksaan negeri Oku dengan surat no:055/KCBI/-SUMSEL/VIII/2022.Semongah kejaksaan negeri oku melaksanakan kerja nya dengan baik sesuai visi-misi kejagung untuk memberatas atau membersikan korupsi,kolusi dan nepotisme,gratifikasi ,pungli di negara ini.sebagai mana mengacu pada PERPRES NO 86 Tahun 2016 pihak sekolah di larang melakukan pungli (AK/JN)
0 Comments