DI DUGA DI SUNAT DANA PROGRAM INDONESIA PINTAR ( PIP ) SDN 23 OKU


Meedekanews.id OKU PIP Dikdasmen adalah program indonesia pintar yang di peruntukan bagi anak yang berusia 6 (enam)tahun sampai 21(dua puluh satu) tahun sesuai peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan no 8 tahun 2020 tentang pelaksanan program indonesia pintar , bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan 
peserta didik dalam rangka:
1. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 
21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan 
sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung 
pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 
12 (dua belas) tahun; 
2. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) 
atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; 
dan/atau
3. menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar 
kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dan satuan
pendidikan nonformal.

B.Penerima PIP Dikdasmen
1. PIP Dikdasmen diberikan kepada anak berusia 6 (enam) tahun 
sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan 
layanan pendidikan sampai dengan tamat.
Bantuan PIP Dikdasmen diberikan kepada Peserta Didik penerima 
sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, sangat di sayangkan program PIP ini di jadi kan ajang pugutan liar (PUNGLI) oleh oknum-oknum pendidik salah satu nya di SDN 23 OKU .
Penjelasan Heri dari LSM Kemilau cahya bangsa indonesia (KCBI) kepada awak media di SDN 23 OKU buku tabungan siswa di pegang oleh guru/kepala sekolah,setiap  yang seharus nya buku tabungan tersebut di pegang oleh murid ,setiap pencairan dana PIP murit mengabil uang nya di Guru/Kepala sekolah yang seharus nya murit mengabil sendiri di Bank  karena sekolah SDN 23 oku tidak berjauhan dari BANK untuk pengabilan uang PIP setiap murit yang penerima manfaat di potong /di sunat Rp .50.000,-persiswa penerima manfaat dari klas 1 (satu ) sampai kelas 6 (enam ).yang lebih tragis nya di saat masyarakat lagi kesusahan jarena mewabah nya pandemik covit -19 tahun 2020 dana PIP tidak di bagi kesiswa penerima manfaat dari kelas 1 (satu) sampai kelas 6 ( enam ) di duga di tilap oleh oknum pengajar/kepala sekolah SDN 23 OKU.
Terkait kasus dugaan pungli tersebut LSM KCBI pada tanggal 3 Agustus 2022 menklarifikasi ke pada kepala sekolah SDN 23 OKU dengan surat no : 051/KCBI -SUMSEL/VIII/2022.karena surat klarifikasi tidak di guberis /tidak di hiraukan oleh kepala sekolah SDN 23 OKU maka LSM KCBI melayangkan surat laporan pengaduan kepada kejaksaan negeri Oku dengan surat no:055/KCBI/-SUMSEL/VIII/2022.Semongah kejaksaan negeri oku melaksanakan kerja nya dengan baik sesuai visi-misi kejagung untuk memberatas atau membersikan korupsi,kolusi dan nepotisme,gratifikasi ,pungli di negara ini.sebagai mana mengacu pada PERPRES NO 86 Tahun 2016 pihak sekolah di larang melakukan pungli (AK/JN)

Post a Comment

0 Comments