Kota Mojokerto-Merdekanews.id Pemerintah Kota Mojokerto bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto kembali meraih kesepakatan atas peraturan daerah. Kali ini adalah Raperda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama pimpinan DPRD Kota Mojokerto dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, pada Senin (25/7) di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Jl. Gajah Mada 145, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam pendapat akhirnya Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL merupakan satu dari tiga Raperda inisiatif yang diajukan untuk mendapat fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur melalui biro hukum sejak tahun 2021 dan hasil fasilitasi tersebut baru didapatkan pada bulan Juli 2022.
"Hasil fasilitasi yang sudah diterima baru satu Raperda, yaitu tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sesuai Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/25805/013.2/2022 Perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto, per tanggal 11 Juli 2022," jelas Ning Ita sapaan akrab wali kota.
Agar peraturan ini dapat diterapkan dan dilaksanakan, Pemerintah Kota Mojokerto akan mendaftarkan Perda ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Bersama ini akan kami mohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur agar segera diundangkan dan diterapkan," jelasnnya.
Pada kesempatan tersebut Ning Ita juga mengapresiasi kerjasama yang telah dicapai terjalin antara Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto. "Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto, atas dukungan dan kerjasama yang telah diberikan mulai dari proses perencanaan, pembahasan, sampai dengan penetapan menjadi Perda," pungkas Ning Ita.
Udji Pramono, Pimpinan Gabungan Komisi menjelaskan ada dua pertimbangan yang mendasari pembentukan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yaitu pertimbangan filosofis dan sosiologis. “Secara filosofis, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan merupakan hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara,” jelasnya.
Sedangkan secara sosiologis, keberadaan PKL yang tidak terorganisir dan terkendali di pusat perkotaan perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan yang mengarah pada terciptanya lingkungan yang nyaman, tertib, aman, bersih, dan indah.
Turut hadir dalam rapat paripurna kali ini antara lain Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo bersama, Asisten serta jajaran Kepala OPD, Camat dan serta perwakilan dari TNI-POLRI.yn
0 Comments