Denpasar, Merdekanews.id
Perumda “Tirta Sewaka Dharma” Denpasar berencana menaikkan tarif air minum pada 2022 ini dan hingga kini menurut keterangan Humas Perumda, mengatakan tinggal menunggu persetujuan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara untuk menyetujui kenaikan harga tarif air minum yang di ajukan Direksi Perumda itu. “memang benar bahwa ada rencana kenaikan tarif air minum di perusahaan kami , dan pihak direksi menunggu keputusan pak Wali “terang I Ketut Jombang seijin Dirut Perumda Tirta Swaka Dharma, IB Gde Arsana, ST kepada merdeka via whatsap, Jumat (3/06/22).
Menurut dia, ada kenaikan 12 persen di setiap masing masing golongan lalu dia pun menyarankan kepada koran ini untuk meminta keterangan lebih rinci kepada Kabid Hubungan Pelanggan, I Wayan Satya mengenai berapa nilai kenaikan tarif air minum setelah di naikkan 12 persen. “beliau yang di Hubungan Pelanggan yang tahu persis berapa kenaikan nya “imbuh Jombang.
Atas anjuran itu media ini mencoba menanyakan ke bagian Hubungan Pelanggan soal kenaikan tersebut. Melalui sambungan whatsap menanyakan hal itu, namun hingga berita ini di tulis kabag Hubungan Pelanggan Perumda Tirta Sewaka Dharma belum memberikan keterangan sedikit pun.
Soal tarif air minum, berdasarkan data yang di kutip dari laman perumda Tirta Sewakdarma, Denpasar bahwa terhitung 1 Juni 2019 berdasar keputusan Walikota Denpasar No :188.45/1109/HK/2019 isi nya menyusun kembali tarif air minum berdasarkan golongan. Perumda Tirta Sewakadarma menggolongkan beberapa jenis pelanggan yaitu sosial, non niaga atau rumah tangga, niaga, industri dan khusus . Di sebutkan dalam laman tersebut bahwa berdasar dari kajian Unud Bali bahwa perhitungan tarif rendan Rp 1.220 , tarif dasar Rp 4.060 , tarif penuh Rp 5.190 , kajian berpedoman pada Permendagri no 71/2016 yakni pemulihan biaya secara penuh dan penguatan pelayanan terhadap masyarakat Denpasar baik secara kualitas, kuantitas dan kontuintas. (Anw)
0 Comments