MOJOKERTO, Merdekanews.id Dominasi Wahyu Widyawati alias Yayuk di Koperasi Pengawai Negeri Dinas Pendidikan Mojokerto "Budi Arta" menjadi sorotan. Yayuk tampil dan berbicara ke Publik mengatasnamankan KPRI Budi Arta pada hari Jumat, 29 April 2022 Pkl. 19.00 WIB kepada Media.
Kedudukan hukum Yayuk menjadi sorotan serius seolah mengatasnamakan KPRI Budi Arta. Berikut kutipan penyataan Yayuk yang dirilis di salah satu media.
"Menurut keterangan Wahyu Widyawati salah satu karyawan KPRI Budi Artha, ada mis komunikasi antara anggota dan pengurus. Dimana di dalam rapat KPRI Budi Artha yang ketika itu dipimpin Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin berharap. Anggota atau pengurus KPRI yang meninggal dunia atau pensiun dari PNS lebih di utamakan dalam mengembalikan simpanan pokok. Itupun sesuai nomor urut daftar tunggu. Sementara anggota yang mengundurkan diri dari keanggotaan KPRI Budi Artha namun belum pensiun dari PNS tetap dicatat, haknya tetapkan diberikan juga secara bertahap sesuai nomor urut tunggu. Manakala mengundurkan diri tanpa persyaratan di KPRI Budi Artha, itu sama artinya belum mengundurkan diri secara sah. Kewajiban sebagai anggota KPRI Budi Artha tetap harus dilaksanakan. Hal itu diungkapkan oleh Wahyu Widyawati kepada DETAK INSPIRATIF," dirilis pada hari Sabtu, 30 April 2022 di likn http://www.detakinspiratif.com/2022/04/kpri-budi-artha-membawa-misi-guyup.html?m=1
Siapa dan apa posisi Yayuk? Berikut hasil penelusuran dan wawancara tim media dengan Pengurus demisioner (identitas dilindungi hak tolak, red).
STATUS STAF
Awak media (AW)
Sering anggota budi arta bertanya, bu yayuk itu sebagai apa di kantor?
Siapa bendahara budi arta selama ini?
Siapa yang memegang kendali jalan nya koperasi?
___________________
Nara Sumber (NS),
Bu yayuk itu adalah karyawan biasa yang di tugaskan sebagai kasir.
Sedangkan Bendahara koperasi yaitu Alm. Bpk Kartono (Yg meninggal pada pertengahan tahun 2021)
Karena kosongnya kursi bedahara tersebut membuat bu Yayuk mengambil alih kendali keuangan budi arta atas perintah bpk Malikan.
Hal tersebut sudah berbulan bulan ada pembiaran, tidak segera menunjuk/memilih pengurus (Bendahara) yang baru, hingga mendekati Rapat RARK (Desember 2021) bpk Malikan barulah menunjuk/merekrut Bpk Moh. Nasrul sebagai bendahara yg statusnya PAW (Pengganti Antar Waktu).
Siapa yang memegang kendali jalannya koperasi?
Semua tindakan apapun ditentukan oleh bu Yayuk, Realisasi uang anggota, penarikan uang dari bank Jatim, pembelian barang unit toko maupun pengeluaran-pengeluaran dikelola oleh bu Yayuk, dari operasional setiap bulan baik itu berupa gaji pengawas, pengurus dan karyawan.
Namun ketika pihak anggota meminta tolong untuk segara mengembalikan simpanan/tabungan wajib mereka bu yayuk menjawab, "Silahkan tanya ke pengurus, saya hanya karyawan biasa"
Anggota lalu bertanya siapa pengurusnya budi arta? Bu yayuk akhirnya tidak bisa menjawab.
Karena pengurus yang baru mengetahui bahwa, semua yang memegang kendali adalah bu Yayuk dan saya punya keyakinan bahwa bpk Malikan sudah tidak punya daya dikarenakan faktor usia untuk menjadi ketua koperasi Budi Arta, maka dengan itu bu Yayuk yg akhirnya memegang kendali dengan berkedok "KASIR"
Sebagai senjata bibir ketika mendapat protes maupun pertanyaan dari anggota "Saya hanya karyawan biasa"
Perlu diketahui bahwa menurut ADRT KPRI Budi Arta, bahwa keanggotaan koperasi yang dapat diangkat menjadi pengurus hanyalah mereka yang menyandang status anggota biasa.
Sementara untuk menyadang status anggota biasa, hanya dapat dimiliki oleh anggota yang berasal dari PNS Guru dan Pensiunan PNS guru.
Yayuk bukanlah PNS Guru maupun Pensiunan PNS. Artinya Yayuk tidak dapat diangkat menjadi Pengurus. Yayuk hanyalah karyawan biasa yang berposisi Kasir.
Menjadi istimewa karena beliau merupakan Putri kandung Malikan, ketua pengurus Koperasi Budi Arta. Karyawan biasa dengan rasa luar biasa.
(***)
0 Comments