Ketua DPW PAGAR JATI Bekali Anggota Undang-undang Perlindungan Konsumen Dalam Acara Buka Bersama


MOJOKERTO -Merdekanews.id Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Paguyupan Arek Jawa Timur (PAGAR JATI) di Desa Kedunglengkong, kecamatan Dlanggu, kabupaten Mojokerto. mengadakan buka bersama dengan anggota PAGAR JATI Sejawa Timur serta dari anggota Infomasi Seputar Mojokerto (ISM) dan kelompok Jurnalis yang tergabung dalam Grup WA Hadi n The Backbone. Minggu(17/04/22)
Sementara itu, ketua DPW PAGAR JATI Hadi Purwanto S.T, S.H memberi idokasi terhadap para anggota PAGAR JATI dengan materi tentang Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan komsumen pasal 8. Bahwa dalam aturan  pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangan barang yang tidak sesuai dengan standart yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan

" Saat ini banyak sekali prodak luar negeri yang bebas tanpa di lengkapi dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara kita. 

Lebih lanjut Hadi Purwanto menambahkan, sesuai dengan aturan dalam perdagangan di negara kita, bahwa prodak luar negeri masuk ke negara kita harus melalui importir serta produknya harus dilengkapi dengan bahasa Indonesia. Namun sejauh ini banyak importir yang nakal yang melanggar aturan untuk mencari keuntungan 

" Padahal sudah jelas kalo melanggar  Undang-undang perlindungan konsumen ancaman pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar" jelas Hadi

Hadi juga mengatakan saat ini, banyak toko swalayan di Mojokerto yang menjual produk-produk makanan atau minuman yang tanpa disertai label SNI atau BPOM dan menjual produk luar negeri yang tanpa disertai bahasa Indonesia dan itu  melanggar Undang-undang  perlindungan konsumen

" Dan Habis Lebaran kita akan bongkar pelanggaran Toko swalayan-swalayan yang ada di Mojokerto, Kalau nanti sudah gerak, ada rilis untuk wartawan" imbuh Hadi Purwanto. (Eva)

Post a Comment

0 Comments