MOJOKERTO Merdekanews.id - Perkara dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup oleh Rumah Potong Ayam (RPA) UD.
PURI PANGAN SEJATI yang resmi ditangani oleh Satreskrim Polres Mojokerto dengan
Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprint.Lidik/176/III/RES.5.3/2022 pada 16 Maret 2022
kini memasuki babak baru.
Babak baru tersebut adalah seiring terbitnya Hasil Verifikasi Lapangan Penanganan
Pengaduan RPA UD Puri Pangan Sejati oleh yang dilakukan oleh Ditjen GAKKUM KLHK
dengan Nomor : 5.307/BPPHLHK-II/TU/04/2022 tertanggal 18 April 2022 yang pada intinya
menyatakan bahwa RPA UD Puri Pangan Sejati telah terbukti melakukan pencemaran
lingkungan hidup.
“Memang benar Kami telah menerima surat hasil verifikasi dari DITJEN GAKKUM yang baru. Kami terima pada 26 April 2022 kemarin. Inti surat tersebut menyatakan bahwa subtansi
pengaduan Kami terkait pembuangan air limbah ke media lingkungan yang melebihi baku
mutu yang dilakukan oleh RPA UD Puri Pangan Sejati dinyatakan terbukti,” ungkap Hadi Purwanto selaku Ketua Umum Barracuda Indonesia, Kamis (28/4/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya surat hasil verifikasi dari DITJEN GAKKUM ini pihaknya
akan melayangkan surat himbauan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres
Mojokerto agar kiranya dalam waktu sesingkat-singkatnya melakukan tindakan tegas dan
terukur untuk segera melakukan proses penangkapan dan menetapkan para tersangka yang
telah melakukan pencemaran lingkungan tersebut.
“Kami segera berkirim surat himbauan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres
Mojokerto terkait perkara ini. Alat bukti sudah lebih dari cukup. Operasional pabrik juga sudah
dihentikan oleh GAKKUM sejak awal April kemarin. Kami berharap jajaran kepolisian dapat
bertindak tegas dan terukur dengan menangkap para pelaku pencemaran lingkungan
tersebut,” terang Hadi.
Masih kata Hadi, alat-alat bukti sudah cukup kuat. Berdasarkan dua kali hasil uji
laboratorium air limbah RPA UD Puri Pangan Sejati oleh Barracuda Indonesia yang
dilaksanakan di Laboratorium Dinas Lingkungan Provinsi Jawa Timur menyimpulkan bahwa
kualitas limbah cair tersebut tidak memenuhi Baku Mutu Limbah Industri berdasar Pergub
No. 72 Tahun 2013 Tentang Baku Mutu Air Limbah (kegiatan Rumah Potong Hewan). Pengujian pertama dilaksanakan pada 26 Desember 2018 dengan Sertifikat Hasil Pengujian
Nomor : 660/3572/111.6/2018 UPT Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur.
Pengujian kedua dilakukan pada 8 Februari 2022 dengan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor :
660/3572/111.6/2018 UPT Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur.
“Hasil dua kali pengujian air limbah RPA Puri Pangan Sejati yang kami lakukan dinyatakan
positif oleh DLH Provinsi. Dikuatkan lagi oleh hasil verifikasi DITJEN GAKKUM bahwa RPA
UD Puri Pangan Sejati terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup,” jelas Hadi seorang
aktivis lingkungan yang berasal dari daerah Dlanggu ini.
Lebih jauh dikatakannya, permasalahan ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Puluhan media cetak dan online ikut mengawal jalannya proses penanganan perkara ini.
Sepatutnya Polres Mojokerto melakukan tindakan tegas dan terukur dalam perkara ini.
“Demi tegaknya supremasi hukum. Demi terwujudnya kelestarian lingkungan hidup. Demi
menjaga kepercayaan masyarakat akan kinerja kepolisian. Kami berharap Polres Mojokerto
segera menangkap para pelaku pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh RPA UD
Puri Pangan Sejati,” harap Hadi yang juga menjabat sebagai Ketua Pagar Jati DPW Jatim.
Diberitakan sebelumnya, bahwa pada 6 Maret 2022 lalu Barracuda Indonesia resmi telah
melaporkan RPA UD Puri Pangan Sejati ke Polres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana
pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau
Pasal 99 ayat (1) dan/atau Pasal 100 UU UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hasil dua kali uji laboratorium UPT Laboratorium DLH Provinsi Jawa Timur dan Hasil
Verifikasi Ditjen GAKKUM KLHK menyatakan bahwa RPA UD Puri Pangan Sejati terbukti
telah melakukan pencemaran lingkungan hidup akan tetapi Polres Mojokerto sampai berita
hari ini diturunkan belum juga menangkap para pelaku pencemaran tersebut. (Eva)
0 Comments