LUMAJANG Merdekanews.id- Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur, kian gigih bak tunjukkan taring, membuktikan keseriusan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang membahayakan masyarakat.
Kali ini, tiga pria diamankan. Mereka diantaranya 'AE' (20) dan 'AH' (25) warga Yosowilangun Lumajang dan 'SA' (30) warga Desa Selok awar - awar Kecamatan Pasirian.
Ketiganya diduga merupakan rangkaian, sepakat dan bersama - sama sengaja mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa disertai keahlian dan izin dari pihak yang berkewenangan.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo berkata, ungkap tersebut bermula masyarakat yang menginformasikan, jika di wilayah Yosowilangun ada aktivitas peredaran obat keras berbahaya atau yang dikenal dengan sebutan pil koplo.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, kemarin sore 'AE' dan 'AH' kami amankan. Kami duga jika keduanya dengan sengaja mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa disertai izin dari pihak yang berkewenangan," kata AKP Ernowo, Jum'at (11/3/2022).
Petugas lalu menginterogasi keduanya, hingga diperoleh pengakuan, jika aktivitas yang dilakukannya ada kaitannya dengan 'SA'. Hingga 'SA' didatangi dikediamannya. Benar saja, lebih dari seribu butir pil logo Y ditemukan, hingga dilakukan upaya mengamankan ke Polres Lumajang.
"SA diamankan berasal dari pengembangan pasca diamankannya 'AE' dan 'AH' ketiganya saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang untuk keperluan penyidikan," ungkap AKP Ernowo.
Selebihnya Ernowo menerangkan, dari tangan 'AE' dan 'AH' pihaknya berhasil menyita barang bukti pil logo Y sebanyak 488 butir ditempatkan terpisah. Juga uang senilai Rp. 200 ribu diduga hasil penjualan serta sebuah handphone bersama sim card. Sementara dari tangan 'SA' didapat bukti sebanyak 1151 butir pil logo Y ditempatkan terpisah, berikut juga sebuah handphone lengkap dengan sim card.
Berikutnya, perwira polisi berpangkat tiga balok kuning emas itu menegaskan, jika kasus tersebut akan terus dikembangkan, guna mengungkap dugaan adanya keterlibatan pelaku lain.(humas)
0 Comments