Mojokerto,merdekanews.id Baru yang pertama kalinya di Tahun 2022 ini, DPRD Kabupaten Mojokerto mengadakan rapat paripurna dengan agenda peresmian dan pengucapan sumpah janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Untuk diketahui bahwa salah seorang Anggota Fraksi Golkar yang tutup usia, sehingga harus dilakukan PAW, di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (14/3/2022).
Pergantian antar waktu di tubuh fraksi Partai Golkar sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Pada kesempatan ini .H Madarai, SE dilantik secara resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menggantikan Alm H Suwandi Kadir SE selama sisa masa jabatan yang ada.
Disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati serta Forpimda lainnya dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah kemudian dilakukan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.
Ayni Zuhro, mengungkapkan bahwa penggantian anggota dewan ini merupakan bagian dari suatu proses politik. Dia sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan sambutannya.
“Selamat kepada saudari H Madarai, yang resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Semoga dapat bekerja dengan baik,” ucapnya.
Ketua DPRD ini berharap Dewan yang baru dilantik, dapat menyesuaikan diri dengan terus mempelajari dan mengikuti tata tertib dalam ketugasannya. Ayni Zuhro ini juga mengajak anggotanya untuk terus melaksankaan tugas demi masyarakat.
“Semoga kehadiran Bapak Madarai, bisa mewarnai DPRD Kabupaten Mojokerto agar menjadi lebih baik, sesuai harapan dan amanah,” imbuhnya.
Sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro turut mengungkapkan, apresiasinya terhadap Alm H Suwandi Kadir Fraksi Golkar atas pengabdiannya selama menjabat menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.(Sri.H)
0 Comments