merdekanews.id Kasus dugaan pencemaran limbah cair UD. Puri Pangan Sejati yang bergerak di bidang rumah potong ayam serta pengolahannya, di Jalan Raya Medali 28X Desa Balongmojo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto mulai direspons Kepolisian setempat.
Bukti respon tersebut, dipanggilnya Ketua LSM BARRACUDA Hadi Purwanto, S.T., S.H oleh Satreskrim Polres Mojokerto guna dimintai keterangan atas dugaan pencemaran limbah cair UD. Puri Pangan Sejati tersebut
Hadi Purwanto usai keluar dari ruang satreskrim Polres Mojokerto, pada awak media mengatakan, hari ini pihak nya memenuhi panggilan penyidik polres Untuk dimintai keterangan
“ ada 30 pertanyaan yang diajukan ke saya. Ya saya jawab semua tentang dasar-dasar laporan saya kepada UD. Puri Pangan Sejati. Alat bukti sudah cukup, penyidik masih menunggu saksi ahli , Semoga Polres Mojokerto segera menetapkan tersangka atas kasus limbah cair UD. Puri Pangan Sejatiini yang sudah melanggar baku mutu ini.” Ujarnya Rabu (16/3/2022).
Lanjut dikatakan Hadi , Seharusnya aparat kepolisian bergerak cepat karena ini berurusan dengan masyarakat luas. Jadi saya telah meneliti sebanyak 2 kali. Yang pertama tanggal 10 Desember 2018 dan 22 Januari 2022. Dimana dalam hasil pengujian laboratorium DLH Provinsi Jawa Timur menunjukkan kualitas limbah cair UD. Puri Pangan Sejati tidak memenuhi Baku Mutu Limbah Cair berdasarkan Pergub 72 Tahun 2013. “ Jadi sudah layak dipertanggungjawabkan. Persoalannya tinggal Polres Mojokerto mau menindaklanjuti atau tidak,” ucapnya,
Aktivis Asal Dlanggu ini menjelaskan, , hasil uji lab tersebut, kadar BOD5nya tinggi, sehingga berdampak kepada kematian ikan karena kekurangan oksigen. Kemudian kadar CODnya tinggi. Jadi zat-zat tersebut masih dalam jumlah yang tak wajar dan berbahaya apabila langsung diedarkan ke lingkungan bebas, kadar TSSnya tinggi, sehingga menghalangi masuknya sinar matahari ke dalam air dan akan mengganggu proses fotosintesis dan menyebabkan turunnya oksigen terlarut yang dilepas ke dalam air oleh tanaman. Turunnya oksigen terlarut dalam air dapat mengganggu ekosistem akuatik. Kemudian yang terakhir, Kadar Amonianya tinggi. Hal ini dapat merupakan indikasi adanya pencemaran bahan organik yang berasal dari limbah domestik, industri dan limpasan pupuk pertanian
,” hasil lab DLH Jatim menunjukkan bahwa unsur – unsur yang terdapat dalam limbah cair itu sudah berada di ambang batas normal yang ditentukan sehingga kategori berbahaya bagi kesehatan masyarakat ,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Hadi Purwanto, juga menjelaskan pelanggaran pidana pada Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh UD. Puri Pangan Sejati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Ditambah lagi pada Pasal 100 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa (1) “Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali,” terangnya. (Sri.H)
0 Comments