UnrasTuntut Sekdakab Teguh dan Bupati Ikfina Mundur dari Jabatannya


Merdeka News MOJOKERTO,- Massa Aliansi LSM se Mojokerto, Sangat kecewa Terhadap Kepemimpinan Bupati Mojokerto. Pasalnya, diduga ada intervensi dari Bupati Mojokerto, rencana gelar unjuk rasa dengan tujuan di tiga tempat, yaitu depan kantor DPRD, Kantor Bupati dan Kantor Kejaksaaan Negeri. Tidak terealisasi semua terkendala LSM lain yang juga menggelar Unjuk rasa di hari, waktu dan tanggal sama.
Puluhan warga tiba di Kantor DPRD, Jl RA Basuni, Mojokerto, sekitar pukul 09.15 WIB. Mereka langsung menggelar orasi dan memprotes 
Proses pengangkatan Sekdakab yang penuh kolusi. 'Ungkap Machradji Mahfud.

Machroji Mahfudz koordinator Demo, pada wartawan mengatakan, Bahwa Kegiatan kami dalam menyampaikan pendapat di muka umum ( Unras) menuntut Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fatmawati mundur dari jabatannya dan copot Sekda Teguh Gunarko terkendala adanya LSM Lain juga gelar unjuk rasa beda tuntutan

Lanjut  Macroji Mahhfudz, Aksi unjuk rasa kami seakan dapat tandingan dari Bupati Mojokerto, padahal prosedur pemberitahuan Unras pada kepolisian maupun Pemkab Mojokerto sudah kami layangkan jauh-jauh hari, mestinya kalau ada ormas lain yang gelar aksi, jangan dikasih tempat. Ada apa ini, "ujarnya.


”Surat pemberitahuan Unras kami ke Polres Mojokerto dan pada Pemkab Mojokerto sudah kami layangkan tanggal 3 Januari 2022. Sedangkan LSM lain pemberitahuan Unras dilayangkan pada 4 Januari 2022, dahulu kami, ”terangnya

Aktivis Senior ini pada awak media menuturkan, alasan tututan Bupati Mojokerto untuk mundur, dianggap proses seleksi terbuka jabatan Pratama Sekda itu cacat hukum, semua ASN yang memenuhi kreteria maju Sekda tidak diundang, hanya orang tertentu saja. Selain itu Sekda Teguh Gunarko itu track record jelek, pernah dihukum penjara,

”Sekda Drs Teguh Gunarko MSI, tahun 2014 putusan kasasi MA ,menyebutkan bersalah dihukum pidana penjara 3 tahun denda Rp.150 juta. Mau gak mau harus masuk penjara dan Bupati Wajib Pecat dari ASN. Namun Beliau ajukan Peninjauan kembali ( PK) tahun 2019 dan hakim mengabulkan / memenangkan dia dan mengembalikan posisinya sebagai ASN hingga sekarang. Putusan MA tahun 2014 belum ada sanksi , ajukan PK tahun 2019 ini kan lucu,” pungkas Machroji 
(heni).

Post a Comment

0 Comments