Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri, Mengatakan dari survei yang dilakukan oleh KPK, KPK memberikan perhatian kepada kepala daerah yang mengikuti proses pemilihan dan pencalonan kepala daerah. Dari survei banyak kepala daerah terlibat dalam tindak pidana korupsi diantaranya adalah biaya Pilkada yang sangat tinggi.
Pada kesempatan ini, ketua KPK menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait suksesnya penegakan hukum yang paling penting adalah ada perubahan dari budaya korupsi menjadi budaya anti korupsi dan harus ada pencegahan berkelanjutan agar tindak pidana korupsi tidak terjadi kembali.
Pada tahun 2022 ini sudah 3 kepala daerah yang terkait tertangkap tangan melakukan korupsi.
Ketua KPK mengatakan fenomena sekarang yang dilakukan tindak pidana korupsi antara lain, pengadaan barang dan jasa, perizinan, jual beli jabatan, dan pengesahan APBD.
Sebagaimana amanat dari RPJMN 2020-2024 KPK harus melaksanakan survei penilaian integritas yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran resiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi.
Masih dalam pencegahan tindak pidana korupsi, kepala LKPP Abdullah Azwar Anas melakukan terobosan yang bertujuan untuk mengimplementasikan secara lebih optimal pengadaan barang dan jasa secara elektronik mulai dari penyusunan e-katalog baik yang dilakukan di tingkat nasional, sektoral, kementerian dan lembaga serta daerah.
Hal ini penting untuk kepala daerah segera bergerak untuk menyusun e-katalog sehingga bisa membuat produk-produk yang makin banyak di kenal dalam tender atau lelang yang memotong kemungkinan ada potensi-potensi penyimpangan dalam lelang.
Selain e-katalog, LKPP juga menyajikan aplikasi e-Purchasing, eksekusi pembelian secara elektronik semua digitalisasi dalam bidang pengadaan barang dan jasa sehingga mengurangi pertemuan fisik yang terkadang menjadi negosiasi.
Toko Daring ini adalah gabungan antara e-katalog dan e-Purchasing untuk menghidupkan produk dalam negeri terutama UMKM agar mendaftarkan dan harganya diatur dalam e-katalog sehingga bisa ditampilkan dalam daftar pembelian barang yang ditawarkan, pemerintah pusat dan daerah dapat membeli produk-produk ini dikarenakan lebih cepat pengadaannya, efisiensi uang negara sekaligus menghidupkan UMKM. Turut mendampingi, PLT. Asisten 2, OPD dan Kabag Terkait.
0 Comments