OKU,Merdeka News-Bermula surat pengaduan salah satu LSM di kabupaten oku terhadap desa yang berada di kecamatan lubuk batang ,dengan kejadian tersebut makalah desa- desa di kabupaten oku yang memiliki Forum kepala Desa kabupaten OKU ( FKD ) Yang di ketua Flando ( kepala desa Blatung kecamatan Lubuk Batang ) terkait dengan pengaduan LSM tersebut FKD akan melakuan tindakan untuk adakan aksi ujuk rasa. pemberitaun aksi damai dengan surat nomor : 007/FKD/XII/2021 dan dalam surat pemberitaun aksi damai tersebut FKD akan menurun kan masa 1064 ( seribu enam puluh empat ) personil, peserta aksi dari 144 ( seratus empat puluh empat ) desa. Surat pemberitauan aksi damai tersebut di tujukan kepada KAPOLRES OKU,dan dengan tebusan surat kepada: BUPATI kabupaten OKU, DPR Kabupaten OKU,KEJARI OKU dan PMD Kabupaten OKU.
Terkait dengan beredar nya di media sosial ( medsos )surat pemberitaun aksi damai dari FKD tersebut ,maka salah satu awak media pada tgl 28/12/21 kopirmasi terhadap Kapolres Oku dan beliau menjawab "Bahwa besok tidak jadi melaksanakan Demo apalagi dalam jumlah tersebut karena akan melanggar Intruksi mendagri No.66 tanggal 9 Desember 2021.
Perwakilan forum tsb beraudensi dengan unsur pimpinan Pemkab Oku " jelas nya lewat whats app ( WA ) .Pada tgl 29/12/21 sekitar jam 9.30 Apa yang di sampai kan Kapolres tersebut tidak sesuai dan bertentanggan dengan kejadian di lapangan karena di halaman pemda oku telah di penuhi /berjejal nya para kades - kades dan perangkat nya, Forum Kepala Desa yang di ketuai Plando di halaman pemda oku tetap melaksanakan aksi unjuk rasa nya (Demo/Berorasi ) jadi sangat jelas apa yang di lakukan oleh para oknum kades-kades ini tidak sesuai dengan apa yang di sampai kan Kapolres oku kemarin dan apa yang diperbuat/
lakukan Forum Kepala Desa ( FKD )kabupaten OKU Provinsi Sumatra-Selatan Menggakangi INTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 66 TAHUN 2021.Tentang pencegahan dan penangulangan CORONA VIRUS DISEASE 2021.pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.yang dikeluarkan tgl 9 Desember 2021.pada KESATU huruf g :"membatasi kegiatan masrakat pada tgl 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 january 2022" .
Dan pada huruf g angka 2. "Yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan Protokol Kesehatan serta di hadiri tidak lebih dari 50( lima puluh )orang".
Kegiatan aksi unjuk rasa Forum Kepala Desa (FKD)tgl 29/12/21,tidak mentaati dan seolah -olah tidak memperdulikan Intruksi Menteri dalam Negeri nomor 66 tahun 2021tersebut. (AK/JN)
0 Comments