Mojokerto, merdekanews.id - "Mengapa ini harus terulang kembali - Terluka lagi, tersiksa lagi - Haruskah derita yang s'lalu ku alami - Di dalam hati, tiada akhir”. Ini adalah sebahagian dari penggalan lirik lagu yang berjudul Derita Tiada Akhir.
Dan mungkin seperti lirik lagu ini pulalah yang saat ini dirasakan oleh Mustofa Kamal Pasa atau yang akrab disapa MKP selaku Mantan Bupati Mojokerto di periode 2010 – 2015 dan 2015 – 2020 yang hari ini (Rabu, 19 Januari 2020) di Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN Surabaya karena terbukti melakukan Tindak Pidana Koruspi Penerimaan Daerah dari hasil Normalisasi Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada tahun 2016 - 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.030.135.995 bedasarkan hasil audit PBKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor. SR-814/PW13/5/2019 tanggal 30 Oktober 2019.
Tetapi besok (Kamis, 20 Januari 2022) MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010 – 2015 dan 2015 – 2020 akan kembali diadili sebagai Terdakwa dalam perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU sebesar Rp48 miliar, dimana MKP saat ini berstatus Terpidana 8 tahun pejara dalam perkara Korupsi Suap sebesar Rp2.2 miliar terkait pemberian 11 ijin Prinsip Pemanfataan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 11 Tower Telekomunikasi milik PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (TBG), dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.
Derita yang dialami Si MKP ini ternyata lebih lama dari kenikmatan yang dirasakan saat duduk dikursi singgah sana sebagai Bupati Mojokerto periode tahun 2010 – 2015 dan 2015 – 2020.
Bayangkan, Si MKP yang seharusnya duduk dikursi Bupati Mojokerto selama 10 tahun (2 periode) ternyata hanya 8 tahun (2010 – 2015 dan 2015 sampai 2018). Karena tahun 2018, Si MKP ‘tergelicir sendiri’ alias masuk penjara. Sementara hukuman penjara yang saat ini dijalaninya selama 9 tahun dan 4 bulan (8 tahun + 1.4 tahun) belum lagi ditambah hukuman dalam perkara yang ketiga (Gratifikasi dan TPPU)
Sehingga apa yang dialami Si MKP ini ibarat judul lagu “Derita Tiada Akhir”. Derita yang datang silih berganti. Belum selesai menjalani hukuman yang pertama sebagai Terpidana 8 tahun, sudah dihukum (Vonis) lagi 1 tahun dan 4 bulan penjara dalam perkara kedua. Baru sehari setelah di Vonis, diadili lagi dalam perkara ke Tiga. Lalu masih adakah keempat dan seterusnya?
Sebagai informasi. Yang diadili dan dihukum dalam perkara Korupsi ‘Normalisasi Sungai’, bukan hanya Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melainkan Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan (DPUP) Kabupaten Mojokerto yang sudah di Vonis terlebih dahulu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.030.135.995 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada tahun lalu (Kamis, 10 Desember 2020). Sehingga kerugian negara tidak lagi dibebankan terhadap Si MKP.
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Mustofa Kamal Pasa dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Raabu, 19 Januari 2022) dengan agenda putusan yang diketuai Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Asep Priyatno, SH., MH JPU Kejari Kabupaten Mojokerto maupun Penasehat Hukum Terdakwa serta dihadiri Terdakwa Mustofa Kamal Pasa secara Teleconference (Zoom) dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Surabaya, Porong, Sidoarjo karena sedang menjalani hukuman dan juga dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam surat putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Mustofa Kamal Pasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 juncto 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis Hakim mengatakan, bahwa kegiatan Normalisasi/Restorasi Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada tahun 2016 dan 2017 belum mendapat kajian teknis, gambar rencana dan tidak melalui bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk diproses berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah kegiatan restorasi/normalisasi Daerah Irigasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2016
Kegiatan normalisasi/restorasi Sungai yang menghasilkan matrial batu, diangkut dengan menggunakan Damp Truck dari Sungai Landaian dan Jurang Cetot ke lahan milik CV Musika atas seijin Mustofa Kamal Pasa, oleh Faizal Arif dan Suripto Afandi. Dengan alasan karena di pinggir sungai tidak memiliki tempat atau Stompel penampungan.
Dari hasil normalisasi/restorasi Sungai berupa batu matrial, dilakukan penagihan oleh Faizal Arif dan Suripto Afandi keada Akhmad Chusaini Direktur CV Musika dengan membawa bukti penimbangan setelah dilakukan pengecekan antara bukti penimbangan di arsip CV Musika. Kemudian Akhmad Chusaini membayar secara tunai, dan kedua pihak menandatangani bukti pembayaran operasional
Berdasarkan catatan slip pembayaran operasional dan penerimaan uang oleh saksi Faizal Arif dan Soeripto Afandi, saksi Akhmad Chusaini membayar batu seberat 302.702,73 ton dengan nilai per ton sebesar Rp31.500. Sehingga nilai total pembayaran sebesar Rp1.030.135.995
“Sehingga terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ucap Majelis Hakim
“Mengadili : 1 (satu). Menyatakan Terdakwa Mustofa Kamal Pasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
2 (dua). Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Mustofa Kamal Pasa oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara selama satu (1) tahun an empat (4) bulan; 3 (tiga). Menghukum Terdakwa Mustofa Kamal Pasa untuk membayar denda sebesar Lima puluh juta rupiah (Rp50.000.000) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu (1) bulan,” ucap Ketua Majelis Marper Pandeangan, SH., MH diakhir putusannya.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu pidana penjara selama dau (2) tahun denda sebesar Rp100 juta subsider tiga (tiga) bulan kurungan.
Dan atas putusan dari Majelis Hakim, Terdakwa Mustofa Kamal Pasa lengsung mengatakan “menerima”. Sedangkan JPU Gio, pikir-pikir. “Kita masih pikir-pikir. Tuntutan kan dua tahun, denda seratus juta subsider tiga bulan. Jadi kita masih pikir-pikir,” kata Gio. (yn).
0 Comments