Lumajang,- Beberapa kebijakan mulai dikeluarkan oleh Pemerintah menjelang perayaan malam pergantian tahun mendatang.
Salah satunya, untuk tidak melakukan perayaan pergantian tahun yang berpotensi menimbulkan kerumunan, maupun pawai dan arak-arakan.
Hal itu, ditegaskan oleh Kapolres AKBP Eka Yekti Hananto Seno ketika dikonfirmasi usai rapat kordinasi terkait langkah-langkah yang nantinya akan dilakukan oleh pihak Polres Lumajang dalam melakukan upaya pengamanan natal dan tahun baru.
“Perayaan, mungkin bisa dilakukan di rumah saja bersama keluarga. Sehingga, tidak menimbulkan kerumunan. Masyarakat juga tidak diperbolehkan untuk menggelar adanya suatu perayaan, baik yang sifatnya terbuka ataupun tertutup yang menimbulkan potensi kerumunan,” ujar Eka Yekti. Rabu, 22 Desember 2021 siang.
Pihaknya juga akan berkordinasi dengan Bupati terkait pembatasan pusat perbelanjaan, kata dia, bakal diberlakukan menjelang natal dan tahun baru. Penggunaan aplikasi Peduli lindungi, bakal diberlakukan bagi masyarakat yang hendak bepergian ke tempat perbelanjaan.
“Saya akan berkordinasi dengan Pak Bupati terkait pembatasan tempat perbelanjaan termasuk jika diperlukan jam operasionalnya kita akan batasi. Pengunjung, tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas tempat belanja tersebut. Peraturan yang sama, juga kita berlakukan pada tempat bioskop maupun restoran,” bebernya.
Selain di tempat perbelanjaan, pemberlakukan itu juga diterapkan di lokasi wisata. Tak tanggung-tanggung, untuk mencegah adanya kerumunan, pihak Kepolisian bersama instansi terkait juga bakal disebar di beberapa lokasi.
“Setiap obyek wisata wajib menggunakan barcode aplikasi Peduli Lindungi, kami akan ikut kontrol itu, untuk memastikan jika protokol kesehatan berjalan, dan benar-benar dipatuhi oleh masyarakat. Kalau ada yang melanggar, pastinya ada sanksi, atau dilarang untuk masuk obyek wisata” tegasnya.
Untuk membantu kelancaran dan demi terpeliharanya keamanan, AKBP Eka Yekti menjelaskan, pihak Polres Lumajang telah mendirikan Pos Pantau pengamanan Natal dan Tahun Baru dalam rangka operasi Lilin semeru 2021 di tiga tempat berbeda.
“Kami sediakan Pos Pantau di tiga tempat yakni, depan GM Plaza di Jl. Letkol Slamet Wardoyo Labruk Lor Lumajang, depan Pasar Baru Lumajang di Jl. PB. Sudirman Lumajang dan di simpang tiga tugu Candipuro Lumajang,” jelas Kapolres.
Selain membahas soal perayaan tahun baru, Kapolres menyebut pada perayaan Natal mendatang, terdapat beberapa hal yang nantinya wajib diberlakukan, termasuk membentuk adanya Satgas protokol kesehatan di setiap Gereja.
“Satuan tugas protokol kesehatan penanganan Covid itu, nanti berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Satgas protokol kesehatan penanganan Covid Daerah,” jelas Eka Yekti.
Pemberlakukan pembatasan pada jema’at pun diberlakukan oleh pihak Kepolisian bersama instansi terkait lainnya dalam upaya mencegah timbulnya klaster baru pandemi di Lumajang.
“Alangkah baiknya kalau dilakukan secara Hybrid, yaitu secara berjamaah di Gereja maksimal 50 persen kapasitas dari total Gereja, sedangkan 50 persen lainnya bisa mengikuti ibadah secara online, jangan lupa yang paling penting, laksanakan vaksin” pintanya.
“Bagi jema’at yang ke Gereja, sebelum masuk ke Gereja harus di cek suhu tubuh. Jika suhu tubuh menunjukkan 37 celcius, dan mengidap sakit batuk, flu atau pilek, bahkan sesak nafas maka diperkenankan untuk mengikuti kegiatan ibadah secara online saja,” imbuh Kapolres. (Oborlmj)
0 Comments