Mojokerto_Merdekanews.id Sidang Pengajuan Eksekusi LSM BARRACUDA Indonesia terhadap Pemdes Wringinrejo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto terkait putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 139/I/KIProv.Jatim-PS-A/2020 di PTUN Surabaya Dikabulkan oleh Hakim.
Hal ini dikemukakan oleh Hadi Purwanto ST SH, Ketua LSM BARRACUDA Indonesia usai laksanakan sidang Pengajuan Eksekusi terhadap putusan incraht KIP Jatim pada Pemdes Wringinrejo, di PTUN Surabaya. Selasa (7/12)2021).
Menurut penuturan Hadi Purwanto, bahwa perjuangan kami untuk Meminta salinan Peraturan desa ( Perdes) dan salinan tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Pemdes Wringinrejo pada T.A 2015, 2016, 2017 dikabulkan oleh hakim, sedangkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Pekerjaan Fisik Bangunan oleh Pemdes Wringinrejo tahun 2015, 2016 dan 2017, dan Salinan SPJ terkait Kegiatan Bidang penyelengara Pemdes, Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa tadi di perlihatkan di persidangan,” hakim PTUN mengabulkan permohonan kami LSM Barracuda Indonesia, atau perkara ini kami menangkan,” tegas Hadi Purwanto
Aktivis Asal Dlanggu ini, akan mengembangkan data yang di dapatkan dalam persidangan PTUN Surabaya tadi, kalau Anggaran dalam APBDes Tahun 2015,2016 dan 2017 yang dikuatkan dengan Perdes , bila realisasinya tak sesuai , Ia akan melaporkannya ke BPK RI untuk di audit ,
” bila anggaran pelaksanaan kegiatan di Pemdes Wringinrejo ada dugaan Mark up, kami akan mengajukan permohonan ke BPK RI , agar dilakukan audit ,” terang Hadi Dengan didampingi kuasa hukumnya Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H, S.Pd.I., M.H.
Lanjut dikatakan, Hadi Purwanto , kedepannya , tak hanya laporan ke BPK untuk audit sejumlah proyek fisik atau kegiatan didesa Wringinrejo, pihaknya juga akan lakukan untuk kroscek atau investigasi di lapangan, Jenis kegiatan didesa dan jumlah anggaran yang tertera di APBDES Wringinrejo, bila ada pengadaan barang / jasa yang tak wajar atau ada kegiatan fiktif , LSM Barracuda bersama tim kuasa hukumnya membawa perkara ini ke Alat Penegak hukum,
” Kegiatan didesa yang tertera dalam APBDes kalau ditemukan unsur pidana, entah Mark up anggaran atau kegiatan fiktif, saya akan laporkan ke penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK,” cetusnya(rina)
0 Comments