Mojokerto, Merdekanews.id - Pasangan suami – istri ( Saroni - Kulipah) asal dusun awar-awar, Ds. Tambakrejo, Kec. Krembung Kabupaten Sidoarjo, Di Somasi oleh Ketua LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto S.T, S.H. Pasalnya, mereka menjual tanah kering tanpa sepengetahuan Putus Santoso warga Dsn Awar-awar, Ds Tambakrejo yang merupakan pemilik yang sah.
Ketua LBH DJAWA DWIPA Hadi Purwanto pada Wartawan mengatakan, bahwa alasan mensomasi pasangan suami istri Saroni - Kulipah tersebut, karena telah menyerobot dan menjual sebidang tanah milik sdr. Putus klien kami kepada orang lain tanpa ijin pemilik yang sah.
"Kami Somasi ke sepasang suami istri itu karena telah menjual tanah tanpa melalui dan ijin dari klien kami yang merupakan pemilik sah , " kata Hadi. Senin (6/12/2021).
Masih kata Hadi Purwanto, Hal tersebut diketahui, Pada tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 045 yang dibuat dan disahkan oleh Notaris DYAH NUSWANTARI EKAPSARI, SH., MSi., Saudari Kulipah bersama suaminya yang bernama SARONI telah menjual sebidang tanah kering seluas kurang lebih 113 m2 (terdaftar dalam Persil Nomor : 34) yang terletak di Jalan Teratai Nomor D-13 Dusun Awar-Awar Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Sidoarjo kepada Tuan SUWANDI yang beralamatkan di RT 019/RW 010 Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Sidoarjo dengan harga sebesar Rp 75 Juta.
"Berdasarkan data Di Notaris , pasangan suami istri , Saroni- Kulipah menjual tanah kering seluas kurang lebih 113 M yang terdaftar dalam persil No: 34 pada orang lain, padahal tanah tersebut milik Putus Santoso Klien kami,,” tambah Hadi Lanjut dikatakan Hadi Purwanto , sebagai bukti kalau sebidang tanah kering tersebut milik dari Saudara Putus Santoso berdasarkan :
- Surat Pernyataan tentang pemberian hibah tanah eks Goholan kepada Putus Santoso tanggal 15 September 2003 yang disahkan oleh Pemerintah Desa Tambakrejo, Kec. Krembung, Kab. Sidoarjo
- Daftar keterangan Objek untuk ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan Nomor 995 Desa Tambakrejo No.92 A Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo atas nama Misdran Pak Sai tanggal 31 Juli 1982
- Surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan Tahun 2011, dengan No :35.15.030.0.11- 0001.0
- Surat pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan bangunan tahun 2019, NOP : 35.15.030.0.11-0001.0 Luas Objek 3.059 .
- Surat Setor Pendataan (SSPD) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2018, NOP e 35.15.030.011, 0001.0 luas Objek 3.059 m atas nama Putus Santoso Tgl, 24 September 2019 pada bank Jatim.
- Surat setoran pajak daerah (SSPPD) pajak bumi dan bangunan tahun 2020 NOP, 35.15.030.011, 0001.0 luas objek 3.059 m atas nama Putus Santoso tanggal 19 Juli 2021 pada bank Jatim.
"Tindakan melanggar hukum , penyerobotan tanah bisa di pidana di jerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun Penjara" pungkas Hadi,(rina)
0 Comments