Sengketa Informasi Publik, Pemdes Peterongan dengan LSM Barracuda

 


Mojokerto.merdekanews.Sengketa Informasi Publik antara LSM Barracuda dengan Pemerintah Desa Peterongan Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto mulai menuai titik terang. Pasalnya dalam sengketa yang dilanjutkan hingga persidangan di Komisi Informasi Jawa Timur, sesuai dengan amar Putusan Nomor : 137/II/ KI-Prov. Jatim- PS-A/2020 yang di terbitkan pada tanggal 6 Februari 2020 telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Selanjutnya di pertegas dengan surat keterangan putusan Inkrah Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 137/IX/KI-Prov.Jatim-PS-A-I/2021 berbunyi Amar Putusan :


1.Mengabulkan permohonan pemohon


2.Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa :


Salinan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017

Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait pekerjaan fisik atau kontruksi bangunan oleh Pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017.

Adalah sebagai informasi yang bersifat biasa maka diperintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi berupa salinan surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait kegiatan fisik atau kontruksi yang dilakukan oleh Pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017 kepada Pemohon.


“Namun hasil putusan ini, yang sudah diberikan kepada Pemerintah Desa Peterongan tidak ada jawaban dari Pemdes setempat” terang Hadi Ketua LSM Barracuda, Rabu (10/11/2021).


Hal ini yang membuat Hadi kecewa terhadap Pemerintahan Desa Peterongan. “semestinya harus dijawab, apabila tidak ada jawaban setidaknya ada berita acara penolakan, malah ini Kepala Desanya menghindar,” ujar Hadi.


Lebih lanjut Hadi menyampaikan bahwa persoalan sengketa Informasi ini, telah dilimpahkan kepada Kuasa Hukum yakni Akhmad Zamroni Ummatullah SH,MH.


Sementara Akhmad Zamroni Ummatullah SH,MH. menyampaikan bahwa untuk selanjutnya pihaknya akan melakukan upaya penetapan eksekusi ke pengadilan Tata Negara.


“Apabila hasil putusan dari PTN kami tetap menang dan hasil putusan tidak diindahkan, maka akan kami bawa kerana Pidana sesuai dengan pasal 52 UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi Publik, dan Pasal 53 UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik akan dipidana ,” tandasnya.


Terpisah, Yanti Kasi Pelayanan Pemerintah Desa Peterongan mengaku bahwa di tahun 2015, 2016,dan 2017 dirinya sebagai Bendahara Desa Peterongan, Ia menjelaskan bahwa semua dokumen telah diambil oleh Sekretaris Desa saat itu,” jawabnya singkat. (SRI)

Post a Comment

0 Comments