Program Agroforestry Tebu Mandiri di Ngawi Libatkan Peran Pesanggem



NGAWI - Program Agroforestry Tebu Mandiri atau ATM di wilayah Pandean, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi yang dikelola oleh Perhutani KPH Ngawi merupakan program nasional dalam rangka Swasembada Gula Nasional. 


Tak hanya untuk penguatan swasembada gula, program tersebut juga melibatkan warga sekitar hutan atau pesanggem, untuk mengelola ATM tersebut. 

 

Demikian juga untuk lahan para pesanggem yang dimanfaatkan untuk tanaman tebu tersebut, oleh Perhutani telah disiapkan skema kompensasinya.


Hal ini disampaikan oleh Administratur / KKPH Ngawi Ir. Tulus Budyadi, M.M, beberapa waktu lalu saat menanggapi informasi yang berkembang di kalangan warga Pandean terkait adanya pengambilalihan beberapa petak lahan oleh Perhutani yang akan ditanami Tebu.


"Agroforestry Tebu Mandiri atau ATM merupakan program Perum Perhutani dalam rangka untuk mendukung program Swasembada Gula Nasional yang pengelolaannya nantinya akan tetap menggandeng warga masyarakat atau pesanggem terdampak," tegas Tulus.


Lebih lanjut, Tulus juga menyampaikan, program ATM telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui SK Menteri LHK Nomor: SK. 4623/MenLHK-PHPL/UHP/HPL-1/6/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang persetujuan Revisi RPKH Jangka Waktu 10 Tahun 2019-2028 Periode 2021-2028 atas nama KPH Ngawi Klas Perusahaan (KP) Jati Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur .


Masih menurut Tulus Budyadi, sebelum dilaksanakan kegiatan mekanisasi (land clearing dan land preparation) pihaknya juga telah mensosialisasikan pada masyarakat/pesanggem terdampak. Termasuk juga beberapa rencana pemberian kompensasi kepada pesanggem terdampak, seperti diberikan biaya kelola sosial untuk usaha produktif melalui koperasi LMDH sebesar Rp. 1.000.000,-/Ha, mendapatkan sharring produksi sebesar 10% dari laba bersih. (tim)

Post a Comment

0 Comments