LSM PEMANTAU KORUPSI & PEMERINTA ( PKP ) ADUKAN dugaan KORUPSI SMP N 1 OKU di KEJATI

 


Merdeka News OKU, Pada tahun Anggaran 2019 dana Bantuan oprasional sekolah (BOS) APBN / DAK Terdiri dari tiga ( 3 ) jenis :

1.BOS REGULER

2.BOS AFIRMASI

3.BOS KINERJA

Untuk kegunaan dana BOS tersebut sudah di atur oleh kemendikbud dalam Juklak dan juknis ,SMP NEGERI 1 Kabupaten Ogan Kemering Ulu ( OKU ) Pada tahun anggaran 2019 selain mendapat BOS Reguler juga mendapat BOS KINERJA.

Bos kinerja yang di terima smp negeri 1 pada tahun 2019 sebesar Rp .1.029.000.000 ( satu miliardua puluh sembilan juta rupiah ) dengan jumlah sasaran prioritas 505 ( lima ratus lima ) Siswa.


penggunaan anggaran dana BOS Kinerja di atur dengan Permendikbut No.31 tahun 2019 tentang juknis BOS Afirmasi dan Kinerja,

Dan Pada tahun 2020 BOS reguler yang di terima SMP Negeri 1 sebesar Rp. 1.157.970.000,-(satu miliar seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu )dengan jumlah siswa 

TW 1 = 1053 Siswa

TW 2 = 1053 Siswa

TW 3 = 1052 Siswa

pengunaan anggaran dana BOS ini pun di atur dengan Permendikbut No: 8 Tahun 2020 Tentang Bantuan oprasional sekolah ( BOS )

Saat Tim Lsm PKP mendapat informasi dari masyarakat di duga bahwa dalam penggunaan dana BOS KINERJA ,SMP N1 tidak sesuai dengan aturan dan tidak menyentuh manfaat terhadap siswa yang berdasar kan degan juklak dan juknis demikian pula dugaan dalam penggunaan dana BOS tahun 2020




karena pada tahun 2020 pada bulan April mewabah virus covid -19 melanda negeri ini banyak kegiatan - kegiatan yang terhenti dan tidak dijalan, demikian juga aktifitas mengajar tidak sebagai mana mesti nya jadi jelas anggaran pun secara otomatis banyak tidak di pergunakan, dari dasar dugaan inilah masyrakat melaporkan ke Lsm PKP /sebagai sosial kontrol .

Atas dasar laporan dari masyarat inilah dan untuk menghidari peraduga / prasangka yang tidak baik maka Tim Lsm PKP melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi dgn surat No:077/B/X/2021

karena tidak ada jawaban / balasan dari kepala sekolah SMP Negeri 1 selaku pengguna anggaran ( PA ) ,seolah menggabaikan / tak perduli padahal anggaran yg di pergunakan uang negara bukan uang peribadi , uang bapak nya atau uang nenek jadi harus trasparan dalam penggunaan nya ujar ketua ivestigasi Lsm PKP tehadap awak media " Merdeka News " merasa tidak di perdulikan maka kami menggadu kan dugaan Korusi ,Kolusi & Nepotisme ini ke KEJATI SUM-SEL dengan LAPDU No:087/B/PKP/2021. Harapan kami Aparat penegak hukum ( APH ) bisa berkerja dengan baik sesuai Standar Operasinal prosedur ( SOP ) berlaku dengan Hukum yang ada di Negara R I ini ujar nya. ( AK - JN )

Post a Comment

0 Comments