Bea Cukai Sidoarjo Amankan 14 Ribu Botol Liquid Vapor Ilegal Berbagai Merk

 


Sidoarjo.Merdekanews.id tersangka (baju orange) ketika diamankan bea cukai Sidoarjo bersama ribuan barang bukti

SIDOARJO, – Sebannyak 14.338 botol liquid (cairan) vapor (rokok elektrik) berbahaya diamankan Bea Cukai Sidoarjo lantaran tanpa dilengkapi pita cukai.

Kepala Bea dan Cukai Sidoarjo Pantjoro Agung menyebutkan, dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisial IS turut diamankan beserta ribuan barang bukti.

“IS menyimpan dan memproduksi liquid sendiri di gudang yang berlokasi di Jalan Tales, Kelurahan Jagir dan Jalan Soponyono, Prapen, Surabaya,” ucap Pantjoro Agung, Selasa, (2/11/2021).

Liquid ilegal yang diamankan Bea Cukai Sidoarjo diantaranya adalah merk Oat Boom, Boomber Juice, dan Blue Sky dengan berbagai macam ukuran mulai dari 12 ml hingga 100 ml. Total nilai barang mencapai Rp. 559.590.516, sedangkan nilai total kerugian Negara sebesar Rp. 318.966.594.

Kembali dikatakan Pantjoro, penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, yang artinya berkas penyidikan sudah lengkap.

“Saat ini, kasus tersebut sudah berstatus P-21. Tindakan IS menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 318.966.594,” bebernya di Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo.

Akibat perbuatannya, lanjut Pantjoro, IS dijerat pasal 50 dan/atau pasal 54 Undang-Undang Cukai. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”Pungkasnya. (Sri)

Post a Comment

0 Comments