MOJOKERTO, Merdeka News- Satu tersangka yang melakukan pencabulan seorang gadis dibawah umur hingga hamil di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto akhirnya harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Triksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, berkas perkara atas nama tersangka berinisial W (57) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
"Kemarin (30/9) sekitar pukul 11.00
WIB, tersangka W yang menghamili korban kita limpahkan ke Kejaksaan dan dilakukakan penahanan," katanya saat dikonfirmasi Merderka lNews.co, Jum'at (01/10/2021).
Namun, satu tersangka berinisial P (65) yang hanya melakukan pencabulan, berkasnya masih dalam penelitian.
"Yang satu belum kita tahan. Berkasnya masih diteliti kejaksaan, belum P21," jelas Andaru.
Sebelumnya, Kedua pria lansia tersebut tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Mojokeeto dengan pertimbangan faktor usia dan tingginya kasus penyebaran Covid-19 pada saat penyidikan bulan Juli 2021 lalu.heni
0 Comments