MOJOKERTO,merdekanewsUntuk menguatkan dakwaanya, dalam kasus Restorasi/ Normalisasi tahun 2016. dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) S.E Mantan Bupati Mojokerto yang juga suami dari dr. Hj Ikfina Fatmawati MSi Bupati Mojokerto, dalam persidangan lanjutan yang di gelar di PN Tipikor Surabaya. Rabu (6/10/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto menghadirkan 3 saksi yaitu,Ir Didik Pancaning argo, Nugroho Budi Sulistya Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Nisam Purnama dari BBWS Jatim
Ir. Didik Pancaning Argo MSi, Mantan Kadis Pengairan Kabupaten Mojokerto yang juga sebagai terpidana dalam kasus yang sama, saat di tanya oleh Majelis Hakim terkait di adakan Normalisasi jurang Cetot dan Sungai Landain di wilayah Jatirejo padahal belum mendapat ijin dari Dinas terkait, Didik Pancaning Argo menjelaskan di lakukanya Normalisasi tersebut berdasarkan pemintaan dari masyarakat kepada pemerintah Kabupaten Mojokerto karena airnya tinggi sehingga air meluber dan mengakibatkan banjir ke permukinan warga sehingga perlu di adakan Normalisasi
” Dengan dasar itu yang mulia saya mendapat perintah dari pak bupati untuk melakukan Normalisasi di dua sungai tersebut” kata Didik
Lebih lanjut Ir. Didik Pancaning Argo MSi, setelah mendapat perintah dari pak Bupati kemudian dirinya memerintahkan Kepala UPTD Kec.Jatirejo untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk di adakan Restorasi/Normalisasi sungai
Karena dalam Restorasi/ Normalisasi tidak ada anggaranya, saya juga di perkenalkan kepada Faizal Arip oleh pak Bupati yang akan membantu malakukan Normalisasi di dua sungai di wilayah Jatirejo. Dan saya juga di suruh untuk menguhungi Husen orang yang siap membantu mengangkut matrial dari hasil Normalisasi
” Dalam Normalisasi sungai tersebut tidak ada biaya sepeser pun APBD” jelasnya
Sementara itu, saksi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nisam Purnama menjelaskan bahwa pada tahun 2016 ada pengajuan dari Pemkab Mojokerto untuk melakukan Restorasi/ Normalisasi 4 sungai, yaitu Sungai Jurang Cetot, Sungai Pikatan, Sungai Landain dan Sungai Brangkal dan tahun 2017 BBWS merekomundasi titik-titik tertentu untuk di lakukan Restorasi dengan dengan catatan sendime batu dan pasir tidak boleh di bawa keluar dari lakasi
“Jika ada sendimen pasir dan batu diambil dan dijual maka itu melanggar UU Minerba atau melakukan tambang tanpa izin” tutur Nizam
Sementara itu dalam kesaksianya mantan Kabag Hukum yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto Nugraha Budi Sulistya menjelaskan bahwa pada kegiatan Restorasi/ Normalisasi yang di lakukan oleh Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto pada tahun 2016 lalu, Bagian Hukum tidak pernah diajak kodinasi. (jekyridwan)
0 Comments