Satresnarkoba Polres Lumajang Bekuk pengedar Obat Terlarang



 pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021, sekira pukul 18.30 Wib. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang telah melakukan penangkapan terhadap sdr. CDH yang diduga telah melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Sub. Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

▫ TKP :

Di Jl. Kapten Piere Tendean Kel. Tompokersan Kec./Kab. Lumajang.

▫ TERSANGKA : 

CDH, Laki-laki, Umur 22 tahun, Islam, Wiraswasta, alamat Desa Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang.

▫ BARANG BUKTI :

# disita dari tersangka CDH:

✅1 (satu) buah kaleng plastik warna putih yang berisi 258 (dua ratus lima puluh delapan) butir pil warna putih logo "Y".

✅1 (satu) buah plastik warna bening yang berisi 75 (tujuh puluh lima) butir pil warna putih logo "Y".

✅1 (satu) buah plastik warna bening yang berisi 76 (tujuh puluh enam) butir pil warna kuning logo "DMP / NOVA".

✅3 (tiga) buah plastik warna bening yang berisi @1000 (seribu) butir pil warna kuning logo "DMP / NOVA", total 3000 (tiga ribu) butir pil warna kuning logo "DMP / NOVA".

✅1 (satu) buah plastik warna bening yang berisi 924 (sembilan ratus dua puluh empat) butir pil warna kuning logo "DMP / NOVA".

✅Uang tunai hasil penjualan pil senilai Rp. 460.000 (empat ratus enam puluh ribu rupiah).

✅1 (satu) buah HP merk VIVO warna hijau muda.

✅1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi abu-abu.

▫ MODUS OPERANDI :

Terlapor (tersangka) ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar.



Dalam hal ini, tersangka (terlapor) ditangkap saat melakukan transaksi, kedapatan menjual (edar) obat / pil warna putih Y dan obat / pil warna kuning logo DMP / NOVA kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan, dengan total 4.333 butir.


Selanjutnya terlapor (tersangka) , saksi dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna proses lebih lanjut.


▫️ PASAL :

Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

Post a Comment

0 Comments