Lumajang,- Maraknya ajang judi online seakan menjadi perhatian tersendiri bagi aparat Polres Lumajang. Tak tanggung-tanggung, perjudian itu kini merambah kalangan masyarakat.
Bahkan, aparat Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus satu pelaku judi online. Adalah AJ (38), warga Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. (16/10/21)
AJ terlihat tak berkutik ketika digerebak oleh pihak Satreskrim di tempat tinggalnya pada Sabtu, 16 Oktober 2021 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom. saat ditemui Tim Obor membenarkan tentang penangkapan AJ pelaku judi online tersebut.
"Ya, Satreskrim Polres Lumajang, pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 dini hari telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku judi online, atas nama AJ yang ditangkap saat ia melakukan judi online di rumah pelaku di Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang," ungkap Fajar.
Fajar juga menjelaskan bahwa perjudian secara online yang dilakukan oleh AJ sudah berjalan kurang lebih 1 tahun, dengan menggunakan sarana HP yang dimilikinya.
“Jadi, pada waktu ditangkap di rumahnya, AJ sedang melakukan judi online melalui HP miliknya, AJ mengaku sudah kurang lebih 1 tahun telah melakukan judi online di 3 situs judi online yang berbeda,” ulas Fajar.
Lebih dari itu Fajar juga mengungkap cara AJ dalam melakukan judi online, Fajar mengatakan bahwa maraknya judi online ini karena relatif mudah untuk diikuti atau diakses.
"AJ melakukan perjudian online dengan cara sebelumnya mengunduh atau masuk situs judi online, setelah mendaftar kemudian AJ melakukan deposit dengan menghubungi admin, selanjutnya apabila slot yang dipilih menang, maka AJ melakukan penarikan uang tunai. Jadi, begitu mudahnya judi online diakses oleh masyarakat, ini salah satu penyebab maraknya perjudian online," beber Fajar.
Fajar juga mengungkap, bahwa kendala mengungkap pelaku judi online ini karena para pelaku menggunakan alamat situs yang berbeda-beda dan sering berganti nama.
"Ya, memang tidak mudah mengungkap pelaku judi online ini, terutama bandarnya, karena mereka sering berganti alamat dan nama situs onlinenya, bahkan para pelaku berpindah-pindah tempat, hingga di luar negeri. Namun kami selalu berkordinasi dengan satuan atas baik dengan Polda maupun Mabes Polri, semoga saja upaya Polri dalam memberantas judi online ini bisa maksimal," imbuhnya.
Fajar juga berharap, bahwa dengan mudahnya akses judi online diharapkan masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan dari judi online tersebut.
"Saya berharap walaupun mudah sekali mengaksesnya, mohon kepada masyarakat jangan tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan dalam situs judi online tersebut, selain melanggar hukum, judi online dapat merugikan diri pelaku maupun masyarakat, sebagai contoh saudara AJ ini yang harus berurusan dengan hukum,"jelas Fajar.
Kini AJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik. AJ berhasil diamankan oleh petugas lengkap beserta beberapa barang bukti , diantaranya sebuah ponsel yang digunakan oleh AJ untuk berjudi, satu bukti transaksi atau transfer ke bandar judi, sebuah kartu ATM dan uang tunai senilai Rp 460 ribu.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana berupa penjara paling lama enam tahun. (Humas Polres Lumajang)
0 Comments