Pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 22.30 Wib, *Kanit Reskrim Polsek Kedungjajang bersama Kanit Reskrim Polsek Senduro beserta Anggota* telah berhasil Ungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat
Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Pasal 351 ayat (1), (2) KUHP.
*TKP*
Di halaman depan rumah Sdr. NK Desa Bence Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang.
*Korban*
1.sdr NK, Laki-laki, islam, 57 tahun, petani/pekebun, Desa Bence Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang.
2.Sdr. SU, Laki-laki, Islam, umur 17 tahun, Desa Bence Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang
*Pelaku*
S, 42th, Lk, Islam, Wiraswasta, alamat Desa Bence Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang.
*BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN*
• 1 (satu) Sebilah celurit berserta rangka warna coklat dari bahan kulit.
*Kronologi Kejadian*
Pada Hari Sabtu , tanggal 2 Oktober 2021, sekira pukul 17.00 WIB, telah terjadi Tindak pidana penganiyaan terhadap saudara SU alamat Desa Bence Kec kedungjajang. Kab.Lumajang dan NK Desa Bence Kec kedungjajang. Kab.Lumajang dengan menggunakan senjata tajam celurit yang dilakukan oleh saudara S alamat Desa Bence Kec kedungjajang. Kab.Lumajang. Akibat kejadian tersebut korban SU mengalami luka robek pada jari tengah dan jari telunjuk tangan sebelah kiri dan sauadara NK mengalami robek kecil pada pinggang sebelah kanan.
*MO
Pada hari tanggal dan jam tersebut telah terjadi penganiyaaan yang dilakukan oleh saudara S alamat Desa Bence Kec kedungjajang. Kab.Lumajang dengan cara pelaku S datang kerumah SU dengan keadaan marah kepada saudara NK (kakek SU) kemudian pelaku mengeluarkan sebilah celurit dan membacok kepada saudara NK namun ditangkis oleh saudara SU yang mengenai jari tengah dan jari telunjuk tangan sebelah kiri kemudian saudara SU lari meninggalkan NK (kakek SU) yang pada saat itu keduanya sedang berkelahi untuk menuju rumah kepala Desa Bence dan Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedungjajang.
*KRONOLIGIS PENANGKAPAN*
Berdasarkan hasil penyelidikan *Kanit Reskrim Polsek Kedungjajang bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Senduro beserta Anggota* Melakukan penangkapan terhadap pelaku Tsk. S Pada saat berada sebuah rumah warga yang beralamat di Desa Kandangan Kec. Senduro Kab. Lumajang ( Dan Tsk. Mengakui bahwa benar dia yang melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut).
0 Comments