Pemkot Mojokerto dan Bea Cukai Sisir Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

 


Mojokerto.merdekanews.id Tingkatkan sinergi antarinstansi, Bea Cukai Sidoarjo lakukan operasi pasar bersama dengan Pemerintah Kota Mojokerto. Operasi bersama dilakukan sebagai salah satu upaya preventif untuk memberantas peredaran rokok ilegal di khususnya wilayah Kota Mojokerto.

Operasi pasar bersama yang dilakukan pada Rabu 27 Oktober 2021 ini difokuskan di dalam Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto, penyisiran rokok ilegal dilakukan terhadap toko-toko kelontong yang ada di dalam dan sekitar Pasar. Dari hasil penyisiran, sebagian besar tidak ditemukan adanya rokok ilegal.

Dalam operasi kali ini petugas dibagi menjadi dua tim. Tim satu dipimpin langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng, Kajari Kota Mojokerto dan forkopimda Kota Mojokerto.

Selain melakukan operasi pasar, petugas juga melakukan penyuluhan kepada para pedagang. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap para pedagang terkait rokok ilegal. Dengan harapan, setelah mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, para pedagang dapat menolak atau melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal di kemudian hari.

“Pasar ini adalah potensi terbesar penjualan rokok. Kami melihat secara langsung ke beberapa toko dan distributor rokok yang diperdagangkan. Dari beberapa toko dengan menjual ratusan merek rokok sejauh ini masih menggunakan cukai rokok legal,” kata Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, usai menggelar operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal tahun 2021.

Dengan dilaksanakannya operasi pasar bersama ini, lanjut Ning Ita, diharapkan sinergi antara Bea Cukai Sidoarjo dan Pemerintah Daerah Kota Mojokerto dapat terjalin semakin baik, khususnya terkait pemberantasan rokok ilegal.

“Kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat yang masif untuk memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal. Kami libatkan masyarakat untuk mengawasi,” ujarnya.

Kegiatan pemberantasan rokok ilegal yang dilaksanakan antara Pemerintah Kota Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo ini merupakan salah satu kegiatan yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).(jekyridwan)

Post a Comment

0 Comments