JOMBANG .merdekanews.idBerlarut-larutnya masalah kompensasi dari PT Sengfong MP kepada warga 3 Dusun Desa Tunggorono Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang
untuk tahun 2019 yang belum diberikan. Pada hari kamis (14-Oktober-2021) bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Jombang . Dewan Pengurus Badan Komunikasi Nasional Desa se Indonesia Keterangan Foto : (BKNDI) mendampingi warga 3 Dusun Ds Tunggorono hearing dengan komisi D DPRD Kabupaten Jombang .
Dalam hearing tersebut di hadiri warga Desa Tunggorono , pihak management PT Sengfong MP dan beberapa anggota DPRD dalam hal ini komisi D .
M.Yusuf.E ketua BKNDI Kabupaten Jombang sebagai pendamping warga , menyampaikan bahwa warga Desa cuma berharap Kompensasi dari PT Sengfong tahun 2019 agar segera di berikan .
Keterangan Foto : Bersama warga Ketua BKNDI mengepalkan tangan tanda semangat untuk terus berjuang
Sudah 2 tahun warga Dusun Dayu , Dusun Gabus , Dusun Tunggorono memperjuangkan hak nya terkait kompensasi tersebut , tapi selalu mendapatkan jawaban dari PT Sengfong yang jauh dari harapan warga . Padahal dampak lingkungan yang di rasakan warga akibat dari beroperasinya PT SENGFONG MP di lingkungan mereka sangat masif .
M Yusuf E yang akrab di panggil dengan sebutan Sobi ketua BKNDI ketika di temui para awak media seusai acara hearing mengatakan .
“Saya sangat tidak puas dengan hasil hearing ini , ketua komisi D , memimpin hearing seperti memimpin debat Pilkada , dan seperti tidak mengerti akar permasalahannya padahal sudah jelas di undang-undang no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT) menyebut tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL)
artinya bahwa CSR itu merupakan tanggung jawab perusahaan , kenapa ketika warga menanyakan kompensasi CSR 2019 belum di cair kan dan di jawab oleh tim pengacara yang muter-muter dan sulit di pahami , Ketua Komisi D seperti mengikuti argumentasi dari tim pengacara tersebut dan keluhan warga seperti di abaikan . Karena hearing kali ini kami anggap belum menyentuh akar masalahnya maka kami mengajukan hearing kembali dengan para pihak yang lebih komplit”. Tegas Sobi dengan nada kesal .
Sedangkan Erdiyanto SH Pengacara PT Sengfong MP menjelaskan
“Karena LPJ periode 2017-2018 belum di berikan ke kita dan ketua CSR nya sudah saya kirimi surat tetapi sampai sekarang LPJ itu belum di berikan dengan begitu kia tidak bisa mencairkan yang periode 2018-2019”. Ungkap Erdiyanto SH
Sedangkan Rubiyanto salah satu warga Rt 04 Dusun Dayu Desa Tunggorono yang siang mengikuti hearing dengan anggota DPRD ketika di temui tim GND.COM mengatakan
“Tadi sebenarnya kami sangat berharap bantuan dari anggota DPRD agar bisa menekan PT Sengfong untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya kepada warga , terkait kompensasi 2019 , tapi harapan tadi tinggal harapan , karena hasil hearing ini anggota DPRD cuma merekom untuk mengembalikan kembali masalah ini ke Desa.
Padahal sudah 2tahun lebih di Desa tidak terselesaikan , seakan percuma kita sebagai rakyat mengadu ke DPRD”. Pungkas Rubiyanto dengan keluh kesah..(RINA)
0 Comments