Mojokerto, merdekanews.id
- Petugas Polsek Jetis, Kabupaten Mojokerto gencar melakukan razia
tempat-tempat nongkrong. Alhasil dalam kurun waktu dua minggu ada sebanyak 76
botol miras berhasil disita dari lima warung kopi.
Kapolsek
Kompol Soegeng Prajitno mengatakan, razia dilakukan setiap akhir pekan untuk
mengantisipasi adanya pesta miras yang nantinya bisa berimbas adanya kerusuhan
dan ketertiban di tengah masyarakat.
Benar saja,
selama dua pekan dilakukan razia di tempat-tempat yang di curigai menyediakan
minuman memabukkan, dirinya bersama anggota berhasil menyita sebanyak 76 botol
miras yang didapatkan dari lima warung kopi di wilayah hukumnya.
Kali pertama
dirinya berhasil menyita sebanyak 56 botol miras berbagai jenis dari tiga
warkop di Desa Jolotundo, Sawo, dan Banjarsari.
Kemudian yeng
terakhir dirinya melakukan razia di warkop di Dusun Ngabar, Desa Jetis, dan
warkop di Dusun Pasinan Kulon, Desa Kupang. ”Dari dua tempat ini kami menyita
10 botol miras yang dijual tanpa izin,” ujarnya.
Dia
menjelaskan, dari 10 botol yang disita sembilan botol ukuran 1500 mililiter
berisi arak Jawa serta satu botol miras bermerek. Kini puluhan botol miras tak
berizin ini tengah diamankan ke Mapolsek Jetis.
Sedangkan, terhadap
pemilik warung yang kedapatan menjual miras langsung dikenakan ditindak sidag
di tempat.
Menurutnya,
pedagang miras ilegal ini telah melanggar Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3
Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. ”Mereka
tidak ditahan, tapi ditindak dengan sidang tipiring,” ujarnya.
Nantinya, para
pelanggar yang telah menjalani sidang dijatuhi hukuman tujuh hari kurungan
dengan masa percobaan satu bulan.
Dia
menjelaskan, Razia miras ilegal ini, merupakan kegiatan untuk mengantisipasi
gangguan kamtibmas. Pemberantasan miras ilegal dinilai bisa mencegah terjadinya
kriminalitas.
”Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Tumpas Semeru dengan tujuan memberantas peredaran narkoba dan miras,” tandasnya.(jekyridwan)
0 Comments