DIDUGA " MODUS KORUPSI DAN PUNGLI KEPALA SEKOLAH SMP 34. OKU " Baturaja" tim awak media merdeka. Mendapat informasi dari masyarakat bahwa kepala sekolah 34 Negeri Oku yang bernama Saidi. yang berada di smp 34 tegal arum, Sepancar lawang kulon kecamatan Batu Raja timur ogan komering ulu(Oku), bahwa Saidi selaku kepala sekolah tidak pernah sama sekali melibatkan ketua komite dalam segala hal Kegiatan di sekolah jelas. ini uda melanggar permendikbud nomor 75 tahun 2020 Tentang komite sekolah, diantaranya Kegiatan yang ini tidak melibatkan ketua komite, tentang penggunaan anggaran dana bantuan oprasional sekolah (Bos) dan pemungutan uang terhadap siswa di tahun ajaran yang baru dengan alasan untuk komite."
sedangkan penarikan uang komite pada siswa bervariasi, untuk kelas Vll Rp. 200.000/siswa. untuk kelas Vlll Rp.150.000/siswa. untuk kelas IX Rp. 100.000/siswa. selaku ketua komite warju menjelaskan bahwa ia tidak perna sama sekali dilibatkan untuk pembahasan dana bos dan juga tentang penarikan uang Komite pada siswa tersebut, bahkan ia tidak mengetahui kalau per siswa mendapat dana Bos Rp. 1.100.000/siswa dengan jumlah siswa pada tahun 2021 sejumlah 162 siswa.
Diduga apa yang dilakukan Oleh Saidi ini terdapat dalam 12.modus tindak pidana korupsi dana Bos yang dijelaskan Oleh (kementerian pendidikan Kemendikbud) diantaranya : 12 modus tindak pidana korupsi dana Bos, 1. Sekolah diminta untuk menyetor sejumlah uang kepada pengelola dana bos di disdik setempat, modus ini dilakukan dengan dalih mempercepat/mempermudah proses pencairan dana Bos, 2. kepala sekolah diminta untuk menyetor sejumlah uang kepada Oknum pejabat disdik, modus ini dilakukan dengan dalih uang administrasi, 3. dana Bos diselewengkan dengan bentuk barang dan Jada, 4. Pengelolah dana Bos tidak sesuai Dengan petunjuk teknis, 5. Sekolah tidak melibatkan komite sekola dan dewan pendidikan, 6.
Dana Bos hanya dikelolah Oleh kepala sekolah Dan bendahara sekolah, 7. Dana Bos sengaja dikelola tidak transparan, sekolah ini biasanya tidak memasang papan informasi penggunaan dana Bos, 8. Pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana Bos kurang, 9. Sekolah kerap Kali melakukan mark Up atau pengelembungan dana rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS), 10. Kepala sekolah sering membuat laporan palsu seperti honor guru yang seharusnya dibayar dengan dana Bos namun malah di ambil kepalah sekolah dengan Cara memalsukan tanda Tangshan guru, 11.
Pembelian alat sarana sekolah dengan kwitansi palsu atau pengadaan alat fiktif, 12. Kepala sekolah kerap menggunakan dana Bos untuk kepentingan Pribadi bahkan tak jarang dana Bos berpindah ke rekening Pribadi, terkait permasalahan diatas pak Saidi selaku kepala sekolah saat Di temui di smp Negeri 34.Oku.tidak Ada di tempat, Di. Hubunggi via handphone (Hp) selalu berjanji untuk bertemu. tetapi janji-janjinya palsu seolah-olah tidak ada masalah. bahkan Ingkar Janji.
Bahkan pada tanggal 3. September 2021 Surat klarifikasi Dan komfirmasi Via WA.terkait permasalahan diatas juga diabaikan nya sampai berita ini diterbikan tidak ada jawaban Dari nya," media merdeka news 🆔 (AK /JN)..
0 Comments