LUMAJANG-Polres Lumajang kembali menunjukkan dedikasinya untuk melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat dengan keberhasilannya mengungkap pembuatan Bahan Bakar Minyak jenis Premium palsu di Desa Kabuaran Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang. Jumat (17/9/21)
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas sehingga Tim resmob dan Tim Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan tentang pembuatan dan peredaran BBM palsu jenis Premium tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob membuahkan hasil pada hari Jumat siang sekitar pukul 12.00 WIB dengan melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku masing-masing adalah DH (36) seorang laki-laki beralamat di Desa Kabuaran Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, MY (27) seorang laki-laki tercatat sebagai warga Desa Pohsangit Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo dan YDA (20) seorang laki-laki yang mengaku beralamat di Desa Sumber wetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. 3 pelaku tersebut ditangkap secara bersamaan di rumah DH pada saat melakukan pengoplosan dan pengiriman bahan mentah.
Melalui Kasubsipenmas Humas Polres Lumajang Aipda Ari Wibowo, S.H. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom. menjelaskan bahwa dalam melakukan perbuatannya pelaku mempunyai peran masing-masing diantaranya DH sebagai pengoplos bahan mentah dengan pewarna khusus yang berwarna kuning sehingga menyerupai BBM jenis premium, DH juga mengakui bahwa bahan mentah didapat dari seseorang di Kota Probolinggo dengan harga Rp. 1.650.000,- per drum isi 200 liter, untuk pewarna yang digunakan sebagai campuran dibeli oleh DH dari toko online seharga Rp. 129.000,- per botol. Sedangkan 2 pelaku lainnya yaitu MY dan YDA adalah pelaku yang berperan sebagai kurir pengantar bahan mentah kepada DH.
Ari juga menjelaskan menurut keterangan DH, bahwa BBM palsu tersebut dibuat dengan cara mencampur atau mengoplos dengan komposisi 200 liter minyak mentah dicampur minyak pertalite sebanyak 35 liter dan ditambah 1 sendok makan pewarna warna kuning sehingga menyerupai BBM jenis Premium. Selanjutnya minyak palsu yang menyerupai BBM Jenis premium tersebut sedianya akan dipasarkan kepada masyarakat dengan kisaran harga Rp. 280.000,- per 35 liter/ jurigen.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya berupa 10 drum minyak mentah, 1 botol pewarna coloursea, selang warna hijau dengan panjang 3 meter, 1 botol bensin/premium hasil oplosan, 1 unit pick up grandmax Nopol : N-8581-NI dari tangan ketiga pelaku tersebut.
Menurut Ari bahwa perbuatan ketiga pelaku DH, MY dan YDA ini sangatlah tidak bertanggungjawab, karena BBM palsu yang menyerupai BBM jenis premium ini tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah, jika dipakai bisa mengakibatkan kerusakan pada kendaraan atau mesin, dan tentunya perbuatan pelaku ini sangat merugikan negara dan masyarakat.
Dengan demikian perbuatan ketiga pelaku ini akan dijerat dengan pasal 54 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah. (Humas Polres Lumajang)
0 Comments