Security dan Petugas K3 PT.Santoso Shafanara Graha Larang Wartawan Meliput Kecuali Ada Surat Izin dari Kepala Dinas Kesehatan

 


 Pasuruan,MERDEKA.NEWS – Kendati dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, aturan tentang ketentuan pers, termasuk ketentuan umum, asas bahkan fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers serta ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

Namun di lapangan masih ada juga pihak pihak yang mencoba menghalang-halangi tugas wartawan dalam menggali dan memperoleh informasi.

Seperti halnya yang dilakukan oleh security dan pengawas K3 PT. Santoso Shafanara Graha. Petugas security dan K3, pembangunan proyek RSUD Grati, berdalih ini perintah atasan, pimpinan proyek bernama Yusuf mengatakan harus mengantongi izin, untuk meliput proyek pembangunan RSUD tersebut.

Sementara versi petugas K3 PT.Santoso Shafanara Graha bernama Yoga, mengatakan bahwa harus seizin Kepala Dinas Kesehatan, Kendati bisa mengakses masuk lokasi proyek.


“Tidak bisa masuk, Bapak-bapak harus ada surat izin dari Kepala Dinas Kesehatan baru bisa masuk liputan di proyek ini,” kata Yoga saat dimintai izin oleh ke tiga wartawan untuk liputan di seputar proyek pembangunan RSUD Grati yang nilainya mencapai Milyaran rupiah, Jumat (06/08/2021).

Saat ditanya apa dasar aturan yang mengharuskan wartawan agar memiliki izin dari Kepala Dinas untuk bisa liputan seputar proyek pembangunan RSUD Grati.

Yoga petugas K3 berdalih jika hal tersebut merupakan perintah pimpinan.


“Ini perintah pimpinan pak,” cetusnya.

Demikian halnya, Yoga yang mengaku pengawas K3 proyek pembangunan RSUD Grati, juga bersikukuh melarang wartawan untuk masuk ke area lokasi proyek sebelum ada izin dari Kepala Dinas Kesehatan.

Setelah mendapat penjelasan dari petugas K3 Yoga jika mau masuk area proyek harus ada izin dari Kadin Kesehatan. seketika itu pula awak medianasional.id, menghubungi kepala Dinas kesehatan Pasuruan Ani Latifa via telepon selulernya namun tidak diangkat, selanjut awak media mencoba lagi mengirim pesan WhatsApp juga tidak dibalas padahal sudah dibaca, ini menimbulkan sebuah pertanyaan ada apa dibalik semua itu?

Menanggapi hal tersebut Ismail Maky ketua LSM Format wilayah timur menegaskan, “Proyek yang menggunakan Sumber dana APBD atau APBN harus bersifat terbuka, peran serta masyarakat dalam pengawasan sudah di atur dan dilindungi oleh UU, jika hal tersebut di halang-halangi maka adalah perbuatan yang melawan hukum,” tegasnya.


Lanjut Ismail Maky, dirinya juga akan segera melayangkan surat kepada Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Pasuruan untuk meminta penjelasan dan kebenaran apa yang telah disampaikan sec@.yusuf.bakar. ( AUN )

Post a Comment

0 Comments