LUMAJANG, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si. mendampingi kegiatan Menteri Sosial RI Dr. (H.C.) Ir. Tri Rismaharini, M. T, dalam rangka menanggapi aduan Masyarakat terkait Bantuan Sosial ( PKH, BPNT/BSP dan Bansos Lain ) di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang di Kantor Balai Desa Sawaran Kulon. Sabtu (28/8/2021)
Selain dihadiri Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si. Pada kesempatan itu juga hadir Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, M.ML., Komandan Kodim 0821
Letkol Inf. Andi Ariyanto Wibowo, S.Sos., M.I.Pol., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DRS. Basuni, dan pejabat lainnya yang langsung bertatap muka dengan Kepala Desa dan Perwakilan Warga Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang.
Menanggapi terkait aduan Masyarakat terkait Bantuan Sosial yaitu PKH, BPNT/BSP dan Bansos Lain, pemerintah dalam hal ini Kementrian Sosial akan bekejasama dengan pihak terkait yaitu Polri.
“ Dalam permasalan ini kita akan selesaikan bersama-sama, jika dilihat ada dua permasalahan yaitu masalah administrasi dan dugaan pidana, maka kita akan periksa data-data administrasi terkait bansos tersebut, jika ada kesalahan yang sistematis maka kita akan proses kode etik” ungkap Ir. Tri Rismaharini, M. T,
Ketika ditanya dugaan pidana terkait Bansos tersebut Menteri Sosial RI Dr. (H.C.) Ir. Tri Rismaharini, M. T tidak berani menyimpulkan karena menurutnya ini murni wilayah hukum yang memerlukan proses penyelidikan.
“Tentang masalah dugaan tindak pidana saya belum berani menyimpulkan karena menurut saya ini belum sampai wilayah yang menginjak peran hukum, namun jika nanti telah dilaksanakan penyelidikan oleh pihak Polres maka hasilnya akan disampaikan” imbuhnya.
Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, M.ML. ikut merespon permasalahan ini dengan memerintahkan Camat, Kepala Desa dan pendamping PKH untuk memampang seluruh data di seluruh balai desa di Kabupaten Lumajang yaitu data Bantuan Sosial PKH, BPNT/BSP dan Bansos Lainnya, termasuk daftar penerima bansos lengkap dengan nilai nominal yang akan diterima sehingga transparansi dapat terwujud.
“Saya selaku Bupati Lumajang memerintahkan kepada Camat, Kepala desa dan pendamping PKH untuk memasang dan memampang seluruh data serta memfasilitasi terkait bantuan sosial agar semua terbuka dan tranparan, dan saya memohon kepada bapak Kapolres Lumajang bahwa semua harus diproses sesuai mekanisme yang ada dan jika ada yang salah maka harus bertanggungjawab” ungkap Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, M.ML. (Humas Polres Lumajang)
0 Comments