Sumsel, Merdeka News - "Dalam rangka pelaksanaan pelayanan terbaik untuk masyaraka kebawah tentang hak kepemilkan tanah. perlu dilakukan kegiatan sosialisasi. Penyuluhan pendaftaran masyarakat (ptsl -pm) tahun 2021. Oleh kantor badan pertanahan di kabupaten Oku (sumsel). Pada hari senin 10. 30 wib. Di kantor aula kecamatan lubuk batang.
Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (ptsl) berdasarkan peraturan agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional nomor 35 tahun 2016. untuk membantu mensukseskan program ptsl - pm yang dilakukan Oleh kantor badan pertanahan nasional (Bpn) kabupaten Oku dan agar sosialisasi PTSL-PM. Impormasinya sampai ke masyarakat.
Langsung di kecamatan lubuk batang dalam giat penyuluhan ini perlu dihadiri Oleh seluruh kepala desa beserta stafnya. dan juga hadir diantarnya. Nur efendi sabagai kasi bpn Oku. Helni purna ningsih selaku camat lubuk batang. Variska adrina kondriyansah S. H. M. H. kasi intel kejari Oku dan para undangan lainnya. Dalam kesempatan nya nur efendy selaku kasi Bpn kab Oku.
Menjelaskan bahwa kami dari pihak bpn Oku. siap. Melayani untuk pembuatan sertifikat tanah untuk masyarakat, proses penyelesaiannya tidak rumit. asalkan status tanah tersebut dalam bermasalah dan sangketa." terang ucap. pak nur efendy ke awak media merdeka News. Dalam rangka dilakukannya ptsl- pm. di tahun 2021 ini. kita berharap ptsl -pm untuk masyarakat di kabupaten Oku ini. Kiranya untuk segera ikut serta dalam mensukseskan pembuatan sertifikat tanah agar jelas kepemilikannya. pungkas nur efendy, by. (JN/AK )
0 Comments