Diskominfo.kota Mojokerto.Gelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau bagi awak media

 


MOJOKERTO, merdekanews.net Bertempat di Pendopo Sabha Mandala Tama Kota Mojokerto, Pemerintah kota Mojokerto melalui Diskominfo kota Mojokerto megelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau bagi awak Media dan Infuencer kota Mojokerto dengan tema “Gempur Rokok Ilegal”. Kamis (19/8/2021)


Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Mojokerto Moch. Imron S.sos, MM dalam pembukaanya menyatakan kegiatan ini bisa terselengara dengan adanya Dana DBHCT di kota Mojokerto.Dan saya mewakili ibu Walikota yang tidak bisa hadir disini karena ada Vidcom dengan bapak Presiden di Madiun hari ini dan beliau berpesan pada awak media untuk menyajikan sebuah informasi di masa pandemi Covid-19, untuk bisa memberikan informasi bisa membuat ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat Mojokerto


“Melalui kegiatan ini harapan saya, kita bisa sebagai contoh bagi masyarakat dalam membrantas Rokok Ilegal. Dan ikut partisipasi menangkal peredaran Cukai ilegal di Masyarakat kota Mojokerto khususnya” kata Moch. Irmon


Selanjutnya paparan di sampaikan oleh narasumber dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo Tita Puspita Undiana,Dalam materinya dirinya berharap kepada awak media yang ada di kota Mojokerto itu ikut berpatisipasi untuk mensosialisai tetang cukai ilegal dan rokok ilegal ke masyarakat.


Dan disini saya akan menerangkan tentang Cukai, Cukai adalah pungutan pajak dari negara untuk Rokok dan Minuman, fungsi dari cukai adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap sebuah produk rokok ataupun minuman yang beralkohol terkait kadar racun Nikotin maupun alkohol terhadap sebuah produk dan disamping itu Cukai juga sebagai pemasukan bagi pendapatan Negara


” Hasil dari pendapatan Negara dari Cukai nantinya 2 % kembalikan lagi ke Masyarakat melalui DBHCT ” jelasnya


Lebih lanjut ia menerangkan, dirinya berharap peran Media untuk bisa meidentifikasi Cukai dan rokok ilegal di masyarakat, Ciri-Ciri rokok ilegal ada 5 macam yang petama rokok yang pada kemasanya tanpa dilekati pita cukai, rokok.(SRI.H)

Post a Comment

0 Comments