LUMAJANG-Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II dan Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap seseorang yang telah melakukan penghinaan / pencemaran nama baik terhadap petugas kepolisian saat bertugas, Selasa (13/7/2021)
Pelaku berhasil diamankan MA (33) warga Dusun Krajan, Desa Banjarwaru, Kecamatan Lumajang
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo melalui Paur subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, awalnya pelaku ini merekam video yang berdurasi 26 detik kemudian di posting di media Sosial Facebook " Lumajangsatu.com" dengan akun Muhammad Fabiyan Alief Arviansya.
Dalam video pelaku mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada petugas kepolisian yakni " kumat-kumat iko cuk jancuk bedes-bedes iko kok gak gulune tampare iku enak sinh oleh bayaran wulanan dak oleh liwat cuk cuk ngunu yo aturane".
"Alasan pelaku membuat kata-kata yang tidak pantas kepada petugas kepolisian karena jalan ditutup berdampak kepada penjualannya menurun omsetnya," terang Shinta.
Karena menurunnya omset oleh pedagang bakso di seputaran Alun-Alun membuat pelaku emoasi tidak terkontrol akhirnya merekam dengan kata-kata kepada petugas kepolisian saat bertugas.
"Pelaku sudah meminta maaf di media sosial berupa video dan tulisan menyadari atas kesalahannya terhadap pihak kepolisian saat bertugas," terang Shinta.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 UUURI no .19 Tahun 2016 , tentang perubahan UURI no. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Paursubbaghumas Bagops Polres Lumajang menyampaikan pesan agar bijak dalam bermedia sosial.
"Bijaklah dalam bermedia sosial, gunakan untuk hal hal yang positif." pungkasnya (Humas Polres Lumajang)
0 Comments