Mojokerto merdekanews.net Imbas surat edaran terkait tingginya biaya daftar ulang di tengah pandemi Covid-19, membuat puluhan perwakilan wali murid mendatangi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Puri. Biaya daftar ulang ditambah dengan Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) per siswa, mulai Rp2.377.000 sampai Rp2.808.235.
Untuk siswa baru di sekolah yang berada di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini, biaya daftar ulang sebesar Rp1.127.000 dan DPM Rp1.250.000 total Rp2.377.000. Kelas XI, biaya daftar ulang Rp945.000 dan DPM Rp1.838.235 total Rp2.783.235. Kelas XII daftar ulang Rp970.000 dan DPM Rp1.838.235 total Rp2.808.235.
Meski sekolah memberikan keringanan berupa biaya DPM bisa diangsur, sementara biaya daftar ulang harus sesuai jadwal daftar ulang. Namun jumlah tersebut dinilai wali murid cukup tinggi di tengah pandemi Covid- 19. Sekolah dinilai tidak memiliki sense of crisis, ditambah program tersebut tidak hanya untuk siswa baru saja.
"Bagi anak yang baik ke kelas 2, naik ke kelas 3 ada biaya-biaya yang menurut kami besar di tengah krisis ini. Tidak hanya untuk siswa baru namun juga setiap kenaikan kelas akan diperlakukan seperti itu," ungkap salah satu wali murid, Khoirul Inayah, Senin (5/7/2021).
Kepala Sekolah SMAN 1 Puri, Herni Sudar Peristiwanti
Menurut para wali murid, jika hal tersebut diterapkan bagi siswa baru dinilai wajar namun hal tersebut juga berlaku bagi siswa yang akan naik kelas. Meski pihak sekolah memberikan kebijakan bagi yang mengajukan keringanan dengan membawa surat keterangan tidak mampu.
"Saya tidak melakukan itu, saya tidak mau memiskinkan. Bukan mampu atau tidak mampu di sini tapi tidak ada sense of crisis di tengah pandemi. Kepala sekolah di SMAN 1 Puri ini masih diisi Plt, seharusnya tidak bisa membuat kebijakan. Wali murid berharap pihak sekolah meninjau ulang kebijakan terkait biaya daftar ulang dan DPM ini," katanya.
Jika tidak, wali murid akan mengambil langkah untuk melapor ke Ombudsman dan akan mengajukan class action yakni gugatan ke Pengadilan dari banyak orang ke sebuah lembaga jika memang tidak ada titik temu. Terkait keluhan wali murid, pihak SMAN 1 Puri langsung melakukan pertemuan dengan perwakilan wali murid.
Sebelumnya, biaya daftar ulang untuk kelas X sebesar Rp1.127.000 dan Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) sebesar Rp1.250.000 total Rp2.377.000. Kelas XI, biaya daftar ulang Rp945.000 dan DPM Rp1.838.235 total Rp2.783.235. Kelas XII daftar ulang Rp970.000 dan DPM Rp1.838.235 total Rp2.808.235.
Biaya daftar ulang harus dibayarkan saat jadwal daftar ulang yakni mulai tanggal 5 Juli sampai 9 Juli 2021, untuk DPM bisa diangsur. Namun setelah dilakukan pertemuan disepakati jika DPM Rp1.838.235 turun menjadi Rp1 juta dan bisa diangsur selama 10 kali termasuk biaya daftar ulang.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Puri, Herni Sudar Peristiwanti mengatakan, jika besaran biaya daftar ulang ditambah dengan DPM tersebut sudah disepakati antara wali murid dan komite sekolah. "SMAN 1 Puri memiliki program banyak untuk para siswa sehingga tidak bisa ditopang dari biaya pemerintah saja, tidak cukup," tuturnya.
Sehingga pihak sekolah mengajukan usulan ke Komite Sekolah terkait dana sharing melalui DPM. Meski sudah disetujui Komite Sekolah, lanjut Herni, pihak sekolah menawarkan ke pihak wali murid. Pihak sekolah kemudian menyampaikan kepada wali murid melalui zoom meeting karena situasi pandemi Covid-19.
"Bagi yang kurang mampu ada keringanan dengan menunjukkan syarat-syarat. Kami tahu kondisi masyarakat saat ini seperti apa, tapi sekolah tidak boleh mandeg grek, tetep jalan kan. Sehingga kami tidak memaksa, program itu tergantung prioritas jadi pada intinya kami tidak memaksa," urainya.
Menanggapi hasil pertemuan, salah satu wali murid, Khoirul Inayah mengatakan, jika wali murid menerima hasil pertemuan. "Iya DPM turun jadi Rp1 juta dapat diangsur 10 kali termasuk daftar ulang bisa diangsur sesuai kemampuan. Untuk keringanan tidak usah menggunakan surat tidak mampu. Ibu-ibu saya tanya udah lego, ya sudah," tegasnya..(jekyridwan)
0 Comments