Taati Inmendagri dan SE Menag RI Terkait PPKM Darurat, Tempat Ibadah di Lumajang Tutup Sementara



LUMAJANG - Jajaran Polsek Polres Lumajang mensosialisasikan SE Menag RI sebagai tindak lanjut Inmendagri terkait penerapan PPKM Darurat kepada pengurus tempat ibadah.


Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya dalam penerapan PPKM Darurat dengan mensosialisasikan secara masif Surat Edaran (SE) Menag RI Nomor 16 dan 17 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.


Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menyampaikan, jajaran Polsek melakukan sosialisasi surat edaran Menag Nomor SE 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran dan Shalat Idul Adha.


"Surat Edaran ini melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M," terangnya, Rabu (7/7/2021).


Shinta menjelaskan, tujuan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular.


"Sosialisasi ini juga memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M," jelasnya.


Hasil dari pelaksanaan sosialisasi ini terpantau Masjid masjid di wilayah Kabupaten Lumajang telah terpasang banner tutup sementara.


"Pengurus Masjid telah memasang banner tutup sementara, ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat." pungkasnya (Humas Polres Lumajang)

Post a Comment

0 Comments