LUMAJANG-Polres Lumajang melakukan penyekatan kendaraan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Dihari kedua, petugas gabungan melakukan penyekatan di pintu masuk arah masuk wilayah Lumajang, tepatnya di Pos Penyekatan Sukosari Jatiroto Lumajang, Minggu (4/7/2021).
Puluhan kendaraan plat luar kota yang masuk Lumajang dihentikan oleh petugas.
Sejumlah pengendara diberhentikan dan diminta untuk menunjukkan dokumen kependudukannya. Beberapa pengendara diminta untuk putar balik di pos penyekatan tersebut.
Bagi puluhan pengendara yang tidak dapat menunjukan surat vaksinasi dan swab diminta untuk memutar balik.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, personil Polres Lumajang melakukan penyekatan di pintu masuk Lumajang.
"Petugas melakukan pemeriksaan secara acak terhadap kendaraan plat luar kota yang akan masuk Lumajang sebanyak 27 unit kendaraan roda empat," ujarnya.
Kendaraan yang harus putar balik ada 15 kendaraan roda empat, karena saat dilakukan pemeriksaan petugas tidak bisa menunjukan swab antigen atau swab PCR.
"Selama kegiatan petugas membagikan masker kepada pengendara roda dua maupun roda empat saat itu kedapatan tidak menggunakan masker," ujar Ipda Andrias SHinta.
Ia menjelaskan, penyekatan dilakukan sesuai dengan Instruksi Mendagri PPKM Darurat Nomor 15 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Lumajang No 188.45/272/427.12/2021 dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
"Operasi penyekatan ini akan terus dilakukan selama masa PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli nanti," pungkas Ipda Andrias Shinta. (Humas Polres Lumajang)
0 Comments