LUMAJANG-Menindaklanjuti intruksi Kapolres Lumajang saat melaksanakan apel pagi, petugas gabungan mulai melaksanakan patroli operasi Yustisi.
Petugas gabungan terdiri Polres Lumajang, Kodim 0821, Satpol PP dan Dishub melakukan patroli di sepanjang Jalan PB Sudirman, Kabupaten Lumajang, Senin (12/7/2021).
Untuk melakukan penegakan aturan PPKM Darurat petuas membawa pengeras suara sambil meminta seluruh toko di luar kategori non-esensial dilakukan penutupan.
"Seluruh toko kategori non enensial di sepanjang jalan Panglima Sudirman ditutup selama PPKM darurat sampai 20 Juli 2021," terang anggota Polisi menggunakan pengeras suara dari dalam mobil Polisi.
Selama kegiatan tersebut petugas mendatangi satu-persatu toko di sepanjang jalan PB Sudirman untuk memberikan himbauan kepada pemilik toko untuk di tutup.
Selain itu petugas juga melakukan penempelan stiker pembatasan di tempat tempat kerumunan warga dan pertokoan.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menyampaikan Selama PPKM Darurat berlaku, seluruh aktivitas non esensial seperti pertokoan, mall dan pusat perbelanjaan tutup.
“Terkecuali yang esensial seperti rumah makan, dan itu pun tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang (take away),” ujarnya
Sementara untuk apotek dan toko-toko yang menjual sembako serta pasar tradisional tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami menghimbau masyarakat agar bersabar dengan membatasi mobilittas selama massa PPKM darurat yang berakhir pada 20 Juli," terang Shinta.
Lebih lanjut Shinta menambahkan, mulai hari ini penyekatan akan dilakukan selama 24 jam. Penyekatan akan dilakukan mulai dari Jalan Basuki Rahmad, S. Parman, Alun-Alun Lumajang, Simpang 4 Yos Yudarso, dan Simpang 3 Ar Hakim. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan.
"Mari kita sama-sama menjaga Kabupaten Lumajang agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan Covid-19,” imbaunya. (Humas Polres Lumajang
0 Comments